BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintah

Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bina Agro Tani,Terus-terusan Mencemari Pemukiman Warga

×

Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Bina Agro Tani,Terus-terusan Mencemari Pemukiman Warga

Share this article

 

Tanjung pandan – Bhayangkara pos.com

Dua tahun lebih sejak beroperasinya Pabrik Kelapasawit-(PKS) yang di kelola PT Bina Agro Tani-(BAT) tepatnya di Dusun Kelekak datuk-Desa Badau-kecamatan Badau-Belitung.
Bau menyengat ini terus-terusan di rasakan oleh warga sekitar.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun-(LimbahB3)
yang di luapkan perusahaan pabrik pengolahan minyak palm atau crude palm oil-(CPO)
ini juga mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Bastiar-Salah seorang warga sekitar menyampaikan keluhan nya pada media ini.
“Sejak pabrik ini beroperasi,kami sangat Terganggu dengan aroma yang ber bau menyengat dari arah pabrik kelapasawit itu,
Yang ga enaknya pada saat waktu makan dan waktu istirahat di malam hari,sangat mengganggu aktivitas sehari-hari kami,
“Bukan hanya itu,
Air sungai di belakang rumah kami itu dulunya dapat digunakan untuk nyuci mandi dan sumber air minum, sekarang sudah tidak bisa kami manfaatkan lagi,
Bahkan Beberapa waktu lalu ya,,Ikan yg ada di situ juga banyak mengapung,katanya.(11/02/2025)

Keluhan yang sama juga disampaikan-(sabarhadi)warga dusun kelekak Datuk ini.
“Kami berharap limbah yang menyengat ini agar bisa segera ter atasi dengan baik,setidaknya ada upaya untuk meminimalisir lah,
Minta kerjasamanya oleh pihak-terkait,
Baik pemerintah maupun pihak perusahaan yang mengelola pabrik itu,
ungkapnya.

Penjelasan yang berbeda disampaikan oleh camat-(Azhar)saat di konfirmasi di ruang kerjanya,
“Kalau hitungan seminggu terakhir Sampai saat ini bau limbah pabrik itu tidak tidak ada kami rasakan,masih aman aman saja,karn kami setiap hari melakukan aktivitas di kantor ini,kalau pun ada pasti kami yang pertama complain,
“Memang dulu se
Ingat saya,
tahun lalu terkait persoalan limbah ini sudah pernah di datangi pihak Dinas Lingkungan Hidup(DLH) ke lokasi pengelolaan limbah pabrik itu
untuk melakukan croschek,namun hasil Lab-nya masih di bawah ambang batas, menurut info yang kami dapat dari tim DLH,
Itu menurut hitungan kimia mereka lah,,
kita ga tau itu secara pasti.
“Peru kita ketahui pak ya,setelah diterbitkannya UU cipta kerja menjelskan bahwa camat
Tidak lagi berwenang untuk mengurus perusahan yang ada maupun yang berdiri di atas wilayah kecamatan.sudah menjadi tugas fungsional yaitu wewenang Dinas Lingkungan Hidup
Kalau hanya sebatas ekspektasi masyarakat sama kita sih”sah sah saja,tetap kita respon ya,jelas Azhari.

Pada hari yang sama Senin 10/2/2025
Tim Media mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan.
Disambut seorang satpam-(maretno)
mengatakan.
“Disini tidak di perkenankan masuk pk,Pimpinan lagi di luar
Tidak ada yang bisa di kompirmasi disini pk,tutupnya.(ZR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *