Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Penanganan laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima pada tanggal 16 Januari 2026 dari pelapor Asilina Lawolo, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dengan korban a.n. S.Z dan terduga pelaku a.n. Y.H, telah menunjukkan komitmen penyidik dalam menerapkan rasa keadilan dan kemanusiaan sepanjang proses penanganan perkara.
Pada Minggu, 08 Februari 2026, pihak penyidik Polres Nias menyampaikan bahwa seluruh langkah penanganan telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Di tengah proses penyelidikan, penyidik telah melakukan upaya mediasi antara pihak korban dan terduga pelaku dalam rangka mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak dapat mencapai titik temu, dikarenakan pihak korban/pelapor mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp30.000.000,-.
Sebaliknya, pihak terduga pelaku menyampaikan bahwa tidak sanggup memenuhi permintaan ganti rugi tersebut dan hanya mampu membayar sebesar Rp1.000.000,-. Saat diwawancarai, terduga pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor yang diambilnya bukanlah dengan niat untuk memiliki atau menguasai kendaraan milik korban S.Z, melainkan terkait dengan utang piutang yang berjalan. Menurut terduga pelaku, kendaraan tersebut dianggap milik orang yang memiliki utang dengannya, yaitu a.n. D.H (teman sekost korban) sebesar Rp8.000.000,-. Utang tersebut merupakan sisa pembayaran untuk 2 ekor babi milik terduga pelaku yang digunakan oleh D.H pada saat acara peresmian pesta pernikahannya, demikian penjelasan dari Soni selaku pihak yang menyampaikan informasi.
Terduga pelaku dalam perkara ini telah secara terbuka mengakui perbuatannya, mengajukan permintaan maaf kepada korban, serta telah mengembalikan sepeda motor milik korban. Namun, permintaan maaf tersebut tidak dapat diterima pihak korban, dikarenakan terduga pelaku tidak mampu memenuhi permintaan ganti rugi sebesar Rp30.000.000,-.
Sebagai tindak lanjut, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan status sebagai tersangka. Meskipun demikian, terhadap tersangka tidak dilakukan tindakan penahanan, dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangan utama adalah selama proses pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif, tidak melakukan tindakan yang mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan. Meskipun tidak ditahan, proses penyidikan perkara ini tetap akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan oleh Penuntut Umum.
Selanjutnya, dalam proses penanganan perkara ini, penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Penuntut Umum untuk memastikan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diberlakukan proses pemeriksaan khusus. Hal ini mengacu pada adanya pengakuan bersalah dari tersangka, dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai pengakuan bersalah. Syarat yang harus dipenuhi antara lain: tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya, tindak pidana yang dipersangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, serta tersangka bersedia membayar ganti rugi kepada korban.
Adapun rencana langkah penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan Surat Pengantar (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan
2. Melakukan koordinasi secara intensif dengan Penuntut Umum terkait proses penanganan perkara, khususnya untuk memastikan kelayakan penerapan proses pemeriksaan cepat yang berdasarkan pada pengakuan bersalah dari tersangka.
3. Mengirimkan seluruh berkas perkara yang telah disiapkan secara lengkap dan benar kepada pihak Penuntut Umum untuk proses penuntutan selanjutnya.
Demikian penjelasan yang disampaikan Soni dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini.(PG/Team)
