Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Satuan Reserse Polres Nias Polda Sumut menegaskan bahwa terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gang Nusantara, proses penyelidikan masih berlangsung. Pemberitaan ini disampaikan pada Senin, 09 Februari 2026.
“Kami selalu menjalankan proses hukum dengan sungguh-sungguh, dan langkah-langkah penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan identitas seluruh pelaku serta motif perbuatannya. Meskipun nama yang diduga sebagai pelaku telah tercantum dalam laporan polisi, kami tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Kasat Reskrim saat ditemui awak media.
Pada Kamis, 05 Februari 2026 tepat pukul 21.00 WIB, Polres Nias menerima informasi melalui call center 110 dari korban. Korban memberitahukan bahwa orang yang diduga telah mencuri sepeda motornya beberapa minggu sebelumnya – tepat pada Kamis, 15 Januari 2026 di depan rumahnya – kini berada di Gang Nusantara, dan meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan penahanan.
Setelah menerima panggilan tersebut, petugas Polres Nias segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan bertemu dengan pihak yang diduga pelaku. Namun, sepeda motor yang diduga merupakan milik korban tidak ditemukan pada saat itu bersama orang tersebut.
Petugas kemudian memberikan himbauan agar pihak terkait datang ke Mapolres untuk memberikan keterangan. Tidak lama kemudian, pihak yang diduga pelaku datang secara sukarela ke Polres Nias untuk menjelaskan kondisi terkait peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, sekaligus membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.
Pada saat pertama kali menghubungi call center 110, korban hanya melaporkan adanya dugaan pelaku pencuri motor dan belum menyampaikan laporan terkait penganiayaan.
Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian, pihak yang diduga pelaku dikembalikan kepada keluarganya pada Jumat, 06 Februari 2026 pukul 20.00 WIB.
Laporan terkait dugaan penganiayaan baru diajukan oleh korban pada Sabtu, 07 Februari 2026 pukul 00.20 WIB. Menurut mekanisme penanganan perkara hukum, penyidik akan menjalankan berbagai tahapan yang telah ditetapkan, dan kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. (Reg/PG34)
