Bangka_Bhayangkarapos.com Terlihat jelas dari pantauan Awak media, ( 11 maret 2023) Sabtu aktifitas tambang ilegal ini, berada di dekat aliran sungai (DAS).
Lebih dari 4 unit ti gerbok dan beberapa Upin-ipin terlihat oleh awak media, yang sedang aktif bekerja menyedot bijih timah di area lokasi tersebut.
Kemudian dari hasil data yang di dapatkan dari narasumber, salah satu yang punya tambang mengakui bahwa, dia punya satu ti kemudian awak media menanyakan pengurus dan cukong nya.
Agus adalah pengurus nya, dan Dani adalah bos nya, lahan tersebut adalah milik bos dani dan aktifitas tambang ti ini sudah cukup lama berjalan, jawab narasumber yang tidak mau menyebutkan nama nya.
Sesuai ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung daerah Aliran sungai yang di cirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan.
Bila merujuk ke ketentuan pidana dalam RUU SDA ini, pelanggaran terhadap pasal 68 memuat sanksi yang sangat besar.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan perananya, atau pencemaran air, melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air dapat di pidana dengan sanksi denda maksimal rp 15 miliar rupiah.
( Indra )