Jambi_Bhayangkarapos.com Beberapa awak media mendatangi Mako polres guna mendapat kan informasi langsung dari APH polres Tebo yang memproses tindakkan LP dari tindakkan adanya dugaan korupsi di pemerintahan desa pagar puding lamo kecamatan serai serumpun.
Melalui Kanit Tipikor IPDA KGS.M,ALI,SH menjelas kan bahwa status terlapor kades(sopwan) masih dalam proses lidik.
dan akan segera melakukan tahapan sidik dan akan di lakukan gelar perkara oleh satuan Polda Jambi yang membidangi tindak pidana korupsi.
Dan kami akan terus proses ini sesuai hasil audit dan lidik kami,temuan berjumlah RP 300,000,000 Danyang telah di kembali kan hingga batas waktu 60 hari telah habis senilai 20.000.000;Kanit juga menyampai kan bahwa terlapor mengata kan tidak sanggup untuk mengembalikan uang sisa nya.
Dan saya siap memberi informasi apa pun yang kawan media minta sesuai proses yang sedang berjalan,tutup nya
Team