• WhatsApp
  • Jumat, 17 Maret 2023

    Polda Lampung Tahan tersangka dugaan penghentian ibadah

    admin     Maret 17, 2023    

    Bhayangkarapos.com Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.

    "Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, dan ini hasil kordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung,  Kamis (16/03/23)

    Dia melanjutkan selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

    "Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata dia.

    Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

    KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
    Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
    Email : humaspoldalampung@gmail.com
    Twitter: @humaspoldalpg
    FB: humas_poldalampung
    IG: @humas_poldalampung

    About us

    Common

    Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

    FAQ's

    FAQ's

    © 2011-2014 Bhayangkarapos. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.