• WhatsApp
  • Minggu, 19 Maret 2023

    Terlibat Penganiayaan Warga Waway Karya Ditangkap Polisi

    admin     Maret 19, 2023    



    LAMPUNG TIMUR_Bhayangkarapos.com Petugas Kepolisian Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya pada Sabtu (18/3/23) menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah AL (35) warga Kecamatan Marga Sekampung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada tanggal (16/3) Pukul 15.00 Wib, diduga terlibat penganiayaan terhadap MK (52), pada sebuah perkebunan sawit, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya .

    Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka, dengan cara mendatangi korban, menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kiri  di bagian wajah dan  pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam dan mengenai bagian dada korban

    Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

    Para tersangka dan barang bukti berupa 2 Helai pakaian korban dan 1 bilah senjata tajam  jenis pisau garpu milik tersangka, kini telah diamankan di Mapolsek Waway Karya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    "Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara" pungkasnya
    (Humas Polres Lampung Timur)

    Kasi humas polres lamtim 
    AKP Holili 
    Twitter : humaspolreslamtim
    Fb : @humas_polreslamtim
    Ig : humas_polreslamtim

    About us

    Common

    Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

    FAQ's

    FAQ's

    © 2011-2014 Bhayangkarapos. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.