• WhatsApp
  • Jumat, 10 Maret 2023

    Unit Reskrim Polsek Petir Menitipkan Tahanan Perkara Curat ke Rutan Polres Serang

    admin     Maret 10, 2023    



    PETIR_Bhayangkarapos.com Unit Reskrim Polsek Petir menitipkan tahanan ke Rutan Polres Serang Polda Banten tersangka kasus Curat. Kamis (09/03/2023) jam 13.00 WIB.

    Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menjelaskan Unit Reskrim Polsek Petir menitipkan tahanan kasu Curat ke Rutan Polres Serang yang pimpin oleh PS. Kanit Reskrin Bripka Dedi Suryadi. SH.

    PS. Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi. SH menerangkan karena kondisi Anggota yang masih kurang dalam menjaga dan mengawasi tahanan ZM, maka kami titipkan ke Rutan Polres Serang.

    "Untuk memaksimalkan pelayanan memelihara Kamtibmas Darkum Polsek Petir dan pemeriksaan  berita acara tersangka ZM kasus Curat dengan modus bobol rumah Pasal 363 KUHPidana sudah kami anggap cukup dalam berkas perkaranya dan kemudian kami menitipkan ke Rutan Polres Serang untuk dilanjutkan penahanan tersangka disana", kata Bripka Dedi Suryadi. SH.

    About us

    Common

    Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.

    FAQ's

    FAQ's

    © 2011-2014 Bhayangkarapos. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.