
Bangka barat,bhayangkarapos.com— Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di perairan Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Ratusan ponton rajuk tower serta beberapa ponton selam kian menggila beroperasi secara terbuka di wilayah laut yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rabu 31/12/2025
Keberadaan tambang ilegal tersebut menimbulkan keresahan serius di kalangan nelayan setempat. Selain merusak ekosistem laut, aktivitas penambangan ini menyebabkan air laut keruh, hasil tangkapan ikan menurun drastis, serta mengganggu jalur melaut nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari perairan tersebut.
“Dulu kami masih bisa melaut dengan tenang, sekarang laut sudah rusak, ikan makin susah. Ponton-ponton itu bekerja siang malam,” keluh salah seorang nelayan Bakit yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, meski aktivitas tambang ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan ponton, belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Bakit.
Masyarakat dan nelayan setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan berlarut-larut, tambang timah ilegal di perairan Bakit dikhawatirkan akan meninggalkan kerusakan lingkungan permanen dan memperparah konflik sosial antara penambang dan nelayan. Publik kini menanti langkah nyata APH demi menjaga hukum, lingkungan, dan keberlangsungan hidup nelayan Bangka Barat.
( Tim/Ind )
