POLRESTA SERKOTĀ ,bhayangkarapos.com Pada hari Jum’at, 18 April 2025 pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan apel pengecekan personil pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) bertempat di halaman Kantor Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pabuaran dalam memastikan kesiapan personil yang bertugas dalam rangka pengamanan PSU di wilayah hukum Polsek Pabuaran. Apel dipimpin oleh para pejabat pengendali wilayah, yaitu AKBP Ngatinah, SE, MM sebagai Pamatwil, didampingi oleh AKP Deden Sahrul sebagai Pamatwil 2, serta tiga Padal yakni IPDA Sukma Jaya, S.H., IPDA Ahmad Supratman, S.H., dan IPDA Wildan Mubarok, S.H.
Jumlah personil yang dijadwalkan hadir sebanyak 20 orang, namun pada saat pengecekan hanya 13 personil yang hadir. Tujuh personil lainnya terdiri dari dua orang yang sedang melaksanakan pengamanan logistik kotak suara, satu orang sakit atas nama Aiptu Bugi, dan empat orang yang datang terlambat, yakni Bripka Akbar, Bripka Didi, Bripka Sopian Tampubolon, serta Briptu Diaz.
Dalam apel tersebut disampaikan beberapa penekanan penting, antara lain personil PAM TPS tidak diperkenankan bermalam di rumah pasangan calon, dilarang meninggalkan lokasi PAM TPS khususnya di wilayah yang logistik kotak suaranya belum terdistribusi, serta tidak diperbolehkan membawa senjata api organik selama melaksanakan tugas. Selain itu, personil juga diingatkan agar memastikan kotak suara dalam kondisi aman dan wajib mengetahui serta mengenal lokasi TPS yang diamankan, termasuk perangkat TPS, Linmas, dan tokoh masyarakat sekitar.
Kegiatan apel ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan pelaksanaan pengamanan TPS berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
