Ketua-DPRD kabupaten Belitung gelar-RDP,Terkait sengketa tanah Kelenteng Sijuk

Berita Pemerintah

Tanjung pandan,bhayangkarapos.com-17/6-2025. Dewan Rerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung,
Gelar rapat dengar pendapat-(RDP)terkait adanya dugaan sengketa lahan pengembangan kelenteng hok Tek cheng sin.
di kecamatan Sijuk Tanjungpandan Belitung.

 

Kelenteng yang bermula sekala kecil berukuran 4×5-m² sudah ada sejak-1815-kini telah berdiri megah dibangun oleh swadaya masyarakat sosial Tionghoa.kelenteng ini merupakan kelenteng tertua di kabupaten Belitung.
Tentunya kelenteng ini memiliki history yg cukup panjang.wajar kalau kelenteng ini disebut sebagai salah satu icon destinasi wisata Religi yg terdapat di kecamatan Sijuk.
Namun,siapa sangka
di balik kemegahannya
Ternyata mendapat protes dari salah seorang warga ibu- (zeina)-yang mengaku adanya penyerobotan lahan ber sertifikat -(SHM)-177-miliknya,

 

Menanggapi persoalan ini,Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Belitung komisi-1-Menggelar pertemuan-Rapat Dengar Pendapat di gedung BANMUS-DPRD kebupaten Belitung yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Vina crytin ferani.
Dihadirkan juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN),PUPR,DLH,UPTD,KPHL-belantu mendanau.
Upaya mediasi terbuka dimulai pukul 13:00, dengan menghadirkan kedua belah pihak sengketa.yakni pihak ibu Zeina ziewan fenky dan pihak pembina yayasan kelenteng.

 

Juhri,yang mewakili pihak yayasan memaparkan.
“Terus terang Kami merasa bingung,
Karena sampai saat ini kami tidak menemukan patok maupun titik persis dimana lokasi yang di persoalkan oleh ibu zeina ini.
Beberapa waktu lalu kami sempat meminta kepada pihak ibu Zeina
Maupun mewakilinya untuk memasang patok batas tanah beliau
“namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Pertanyaankami “kenapa Setelah dilakukan pengembangan pembangunan kelenteng ini,
baru lah beliau mengklaim area kelenteng tersebut,
“Dan juga Beliau meminta ganti rugi kepada pihak yayasan dengan harga yang tidak wajar.
Ujar-juhri.

(Adi)-selaku pihak yang mewakili ibu zeina,
“Kami tidak pernah mempersoalkan kelenteng tersebut.
Yang kami persoalkan adalah pengembangan-pengembangan lokasinya.
Seperti lokasi parkir misalnya,
“Kami tidak bermaksud melakukan pencaplokan,
“Kami memiliki dasar yangkuat atas gugatan ini.
“Terkait soal Surat Seterangan Tanah-(SKT)- yang muncul atas nama Ishak Zainuddin,
menurut dari pernyataan ibu Zein.tidak pernah memberikan atau memecah sertipikat yang ia miliki kepada siapapun.
“Menyangkut rumah ibadah,kami tidak berniat untuk melakukan penggusuran maupun meributkan ini.cuman kita meminta musyawarah atau mufakat terkait masalah SHM yang dimiliki ibu zein,
Kami sudah Beberapakali meminta agar ini di diskusikan bersama²
Namun pihak dari pengelola yayasan belum memberikan tanggapan.ungkapnya

Sementara Pihak BPN-(Ronald)
Mengakui sertipikat yang di miliki oleh ibu zein.dipastikan benar benar terdaftar.
Mengenai pengukuran lokasi tersebut.
Pihaknya tetap bersedia apa bila diperlukan pengukuran ulang.
“Sepanjang tidak ada yang menguji.
Sertifikat ini bisa dinyatakan sah,
Terkecuali ada gugatan secara hukum di pengadilan,katanya.

Ketua DPRD,Vina cristyne ferani merekomendasikan secara tebuka kepada kedua belah pihak.
Untuk melakukan negoisasi.
Agar masalah ini segera ter selesaikan bersama sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *