Tabanan , Bhayangkarapos.com- “Firma Hukum SAW Law Internasional”
Kirim Somasi ke dua kepada Yayasan Al Amin alamat: Gg. 1 Al-Amin No. 1, Kelurahan Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Bali karena diduga dengan sengaja perbuatan melawan hukum yaitu pemasangan Pompa air tanpa ijin PDAM dan menyebabkan pelanggar air di sekitarnya tagihannya membengkak
Menurut keterangan Adv.Bang Alianto,S.H & Adv.Bang Sobri selaku advokat konsultan mengatakan bahwa pihaknya bersama team telah melayangkan somasi pertama Kepada
Pimpinan Yayasan Al-Amin
u.p.,Ketua Yayasan: H. Nana Suryana
Ketua Bidang Pendidikan: Hj. Umikulsum, M.Pd.,Pembina Yayasan: H. Moh. Sholeh,akan tetapi tidak ada tanggapan dan komunikasi sama sekali dari perwakilan Yayasan dan cenderung mengabaikan mekanisme hukum dan perdamaian tersebut.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2025, dengan ini menyampaikan SOMASI
kepada pihak Yayasan Al-Amin, atas tindakan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum, yaitu pemasangan alat pompa air secara ilegal tanpa izin dari PDAM
(Perumda Tirta Amerta Buana) di wilayah Kelurahan Delod Peken, Tabanan.
Menurutnya,Pokok Persoalan
Bahwa alat pompa air tersebut dipasang tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang, dan digunakan
untuk keperluan internal yayasan, namun hal ini telah mengganggu distribusi air bersih milik masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.
” Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak sah, namun juga merugikan warga secara langsung, baik dari segi ketersediaan air maupun dari segi hak atas pelayanan publik yang adil ” terang Adv Bang Alianto,S.H & Adv Bang Obry kepada media Tribrata ,Rabu 30/7/25
Ditambahkan juga , Dasar Hukum Tindakan pemasangan alat pompa air secara ilegal ini diduga melanggar ketentuan hukum berikut:
1. Pasal 1365 KUH Perdata – Tentang Perbuatan Melawan Hukum
2. Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3. Pasal 53 PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Tuntutan
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menuntut agar pihak Yayasan Al-Amin:
1. Segera menghentikan seluruh aktivitas pemompaan air tanpa izin.
2. Mengurus perizinan resmi dari PDAM dan/atau instansi terkait sesuai hukum yang berlaku.
3. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis kepada masyarakat yang dirugikan.
4. Melakukan kompensasi secara adil (material dan imateri )terhadap warga yang terdampak akibat gangguan distribusi air bersih tersebut.
Peringatan dan Tindakan Lanjutan
Kami memberikan waktu selama 3 (tiga) hari sejak surat ini diterima untuk memberikan tanggapan
tertulis dan menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
Apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik dalam batas waktu tersebut, maka kami akan:
1. Mengambil langkah hukum pidana dan/atau perdata melalui instansi penegak hukum dan
lembaga pengadilan.
2. Melaporkan persoalan ini secara resmi kepada PDAM, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup,
dan Ombudsman Republik Indonesia.
3. Menggelar Konferensi Pers terbuka bersama masyarakat terdampak dan awak media, untuk
memastikan isu ini mendapatkan perhatian khusus dari instansi terkait dan tidak terus berlanjut. Menggunakan seluruh hak hukum dan media komunikasi sah yang tersedia, untuk
memastikan penyelesaian perkara ini secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
” Sampai hari ini klian kami belum mendapatkan ganti rugi baik secara materi atau imateril dari Yayasan Al- Amin ” tutup Adv.Bang Alianto,S.H dan Adv.Bang Sobri, S.H
Sementara ketua Yayasan Al Amin H. Nana Suryana saat dikonfirmasi dgn salah satu awak media melalui selulernya ,mengatakan bahwa terkait pemasangan pompa untuk Pondok sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan masyarakat yang terdampak,pada kenyataannya Yayasan ini belum ada konfirmasi secara resmi kepada Tim Kuasa hukum yg di tunjuk para korban :
(SAW LAW INTERNASIONAL FIRM DAN ARUN KAB.TABANAN)
Pewarta: tim
