Fakta Mengejutkan !! Tabung Gas Elpiji 3kg di Salah Gunakan Untuk Pemotongan Besi Rongsokan Milik “Bos AR”

Berita Polri

bhayangkarapos.com — Dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram kembali mencuat di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru. Laporan warga yang resah karena sulit mendapatkan gas melon ini ditindaklanjuti tim investigasi awak media, hingga menemukan fakta mencengangkan di lapangan.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi yang disebut warga, tepat di belakang SDN 13 Desa Pedindang, terlihat sebuah rumah sekaligus gudang pengepul barang bekas. Lokasi itu dipagari seng tinggi, menyembunyikan aktivitas di dalamnya. Namun, hasil penelusuran membuktikan adanya penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram untuk keperluan usaha pemotongan besi.

Beberapa tabung gas ditemukan dipakai sebagai bahan bakar tambahan untuk memotong besi dan plat, agar lebih mudah diangkut menggunakan truk. Aktivitas tersebut jelas menyalahgunakan peruntukan gas elpiji 3 kg yang seharusnya dikhususkan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk kebutuhan rumah tangga.

“Ini gudang Bos AR, sudah lama berdiri di sini, hanya berbatasan dengan pagar SDN 13. Kami warga jadi susah mendapatkan gas elpiji 3 kg karena dipakai pengusaha ini untuk usahanya,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Pengakuan serupa datang dari pekerja gudang yang mengonfirmasi praktik tersebut. “Ya bang, kami memang pakai gas elpiji 3 kilogram untuk memotong. Dicampur dengan oksigen supaya apinya lebih besar,” ujarnya.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa gudang besi milik Bos AR bukan hanya menggunakan gas subsidi secara ilegal di Desa Pedindang, melainkan juga di gudang kedua miliknya di Desa Terak.

Gas elpiji 3 kilogram adalah subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Penggunaan untuk skala industri maupun usaha besar jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Tim investigasi awak media akan segera melaporkan temuan ini ke pihak berwajib, baik Polresta Pangkalpinang maupun Polsek Pangkalan Baru, guna diproses lebih lanjut. Dugaan penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini diharapkan segera ditindak, agar hak masyarakat kecil tidak terus tergerus oleh ulah segelintir pengusaha nakal.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *