
Polresta serkot,bhayangkarapos.com Personel Polsek Serang Polresta Serang Kota menghadiri kegiatan sosialisasi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten yang dilaksanakan di Aula Polresta Serang Kota, pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut mengusung tema Penanganan Tindak Pidana pada Restorative Justice dan dihadiri oleh personel dari berbagai satuan fungsi di jajaran Polresta Serang Kota.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Bidkum Polda Banten memberikan materi dan pemahaman terkait penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana, sebagai bentuk pendekatan keadilan yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi personel Polsek Serang untuk menambah wawasan hukum dan meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami dan menerapkan prinsip restorative justice secara tepat dalam penyelesaian perkara, sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar AKP Hery Wiyono.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Bidkum Polda Banten.
