Keluarga Almarhum Jenderal TNI (Purn.) Djoko Santoso Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bogor

Hukum & Kriminal

Bogor, Bhayangkarapos.com — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Bogor. Kali ini, keluarga almarhum Jenderal TNI (Purn.) Djoko Santoso disebut menjadi korban dugaan penipuan terkait transaksi tanah garapan di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum keluarga, Dhimas Putra Endrassanto, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada tahun 2019 ketika pihak keluarga membeli sebidang tanah garapan seluas kurang lebih tiga hektare di kawasan Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur. Lahan tersebut diketahui memiliki nomor C22 Persil 236D.

Menurut Dhimas, transaksi pembelian dilakukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dedi Saepudin, almarhum H. Sarbini, mantan kepala desa Ace Pahruroji, serta beberapa oknum perangkat desa setempat yang diduga turut terlibat dalam praktik mafia tanah. Nilai kerugian yang dialami keluarga diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Ia menjelaskan, pembayaran pembelian tanah telah diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2021. Namun, proses penandatanganan surat oper alih garapan disebut tidak kunjung direalisasikan oleh pihak desa tanpa alasan yang jelas.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya, namun sampai saat ini proses administrasi yang dijanjikan belum juga selesai,” ujar Dhimas.

Lebih lanjut, Dhimas mengungkapkan bahwa sempat dilakukan pertemuan antara pihak keluarga, para pihak terkait, dan sejumlah oknum perangkat desa di sebuah rumah makan di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, pihak desa disebut bersedia membantu proses penandatanganan surat oper alih tanah garapan dengan syarat adanya pembayaran ganti rugi kepada para penggarap sebesar Rp210 juta.

Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak keluarga mengaku kembali tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut administrasi maupun legalitas tanah tersebut.

Permasalahan semakin rumit setelah muncul surat peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan tanah tersebut telah bersertifikat. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi BHUMI milik BPN, kuasa hukum mengaku tidak menemukan data sertifikat atas lahan dimaksud.

Hingga kini, menurut Dhimas, belum ada itikad baik maupun tanggung jawab dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan penipuan dan praktik mafia tanah itu, keluarga almarhum Jenderal TNI (Purn.) Djoko Santoso melalui kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian dan Satgas Mafia Tanah dalam waktu dekat. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *