Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Ungkap kasus dugaan tindak pidana pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com Unit Reskrim Polsek Kramatwatu di pimpin Kanit Reskrim Ipda Andry., S.H.,M.H.,berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP pada Rabu (22/1/2026)


‎Adapun yang menjadi Dasar pihak Kepolisian Polsek Kramatwatu menangani tindak pidana tersebut ialah Laporan polisi nomor : LP/B/3/I/SPKT/Polsek Kramatwatu/Polresta Serang kota, tanggal 20 Januari 2026

‎untuk TKP yaitu di depan Toko Bento yang beralamat di Jl, Sanusi Link. Assalam Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang.

Untuk kronologinya sebagai berikut tindak pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP, yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2025, sekitar jam 13.00 Wib, di depan Toko Bento yang beralamat di Jl. Sanusi Link. Asalam Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang, yang dilakukan oleh terlapor DIDIK HADIYANTO dan DIANI PRASETIYO, terhadap korban AHMAD BUSTOMI UDIN berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, warna merah, tahun 2021, Nopol : A-3437-DQ, noka : MH1KF7115MK127550, nosin : KF71E1127492, atas nama SAEPI milik korban, dengan cara terlapor membawa sepeda motor milik korban untuk mengambil handphone di pegadaian, namun sampai dengan saat ini, terlapor tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan tidak dapat dihubungi. Dan saat ini diketahui sepeda motor milik korban telah di jual putus oleh terlapor.

‎sedangkan kronologi penangkapan sebagai berikut : Dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim sektor Kramatwatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan S.H., M.H. terhadap telapor dan pelaku berhasil diamankan di Kp Gudang Batu Rt.004/002 Binangun, Waringinkurung.

‎Barang bukti yang di amankan
– 1 BUAH STNK SEPEDA MOTOR HONDA PCX, NO REGISTRASI:A-3437-DQ , NO RANGKA:MH1KF7115MK127550 , NO MESIN:KF71E1127492 – Honda PCX
– 1 BUAH SURAT KET BPKB SEPEDA MOTOR HONDA PCX, A.N. AHMAD BUSTOMI UDIN.
(Humas Polsek Kramatwatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *