Pemkab Beltim Targetkan PAD 2026 Rp138 Milyar

Berita Polri

BELITUNG TIMUR ,bhayangkarapos.com Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026 ini sebesar Rp138.321.181.136. Jumlah ini meningkat sebesar 6,4 persen dari tahun 2025 lalu.

Plt. Kepala Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Ira Elvira Kirana mengatakan target tersebut sudah melalui persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Beltim. Ia pun optimis target PAD di tahun ini dapat tercapai.

BPKPD pun sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menggenjot penerimaan bagi daerah tersebut. Mulai dari mengupayakan penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Ya semuanya ingin kita maksimalkan. Mudah-mudahan semuanya dapat meningkat di tahun ini,” harap Ira saat ditemui Diskominfo Beltim di Ruang Kerjanya, Kamis (22/1/26).

BKPD juga terus melakukan upaya jemput bola ke setiap kecamatan dan wajib pajak di desa. Termasuk pula sosialisasi yang dilaksanakan secara terus menerus agar wajib pajak paham dan melaksanakn tugasnya bagi pembangunan daerah.

Berbagai inovasi terus dilakukan demi peningkatan pelayanan bagi kemudahan pembayaran. Tidak hanya menggandeng Bank Pembangunan Daerah, bank BUMN serta swasta juga akan dilibatkan agar wajib pajak lebih mudah melakukan pembayaran.

“Kan banyak juga wajib pajak kita yang berada di luar daerah. Maka kalau kita kerjasama dengan perbankan swasta atau yang tergabung di Bank Himbara akan makin memudahkan,” ujar Ira.

Selain itu pula, Bendahara Umum Daerah ini ingin agar penerimaan dari retribusi daerah juga meningkat signifikan, terutama dari pemanfaatan aset daerah . Semisal dari retribusi gedung olahraga, stadion, bus, ataupun aset-aset lain yang dikelola oleh OPD pengampu retribusi di Pemkab Beltim.

“Jadi tidak hanya stagnan dari tahun ke tahun tanpa ada daya ungkit dan progres positif. Kita sudah menetapkan Peraturan Daerahnya, jadi seharusnya setiap OPD pengampu dapat berkontribusi penuh untuk memaksimalkan pendapatan bagi daerah,” kata Ira.

Tahun Lalu Realisasi PAD Capai 94,4 Persen Dari Target

Realisasi PAD Kabupaten Beltim tahun 2025 lalu sebesar Rp123.549.082.742,35. Jumlah capaian itu belum mencapai target yang ditetapkan yakni Rp.130 milyar atau mencapai 94,4 persen.
Secara persentase, pencapaian realisasi dari target PAD tahun 2025 memang tidak tercapai, tetapi secara angka, pencapaian realisasi PAD tahun 2025 ini meningkat sebesar Rp. 23.694.052.297,00 Dibandingkan realisasi tahun 2024.
Salah satu objek tambahan penyumbang pajak di tahun 2025 adalah dari opsen PKB dan BBNKB di mana pemberlakuannya mulai tahun 2025.

“Mudah-mudahan atas semua upaya ekstensifikasi dan instensifikasi pajak yang dilakukan akan menunjukkan tren positif untuk peningkatan realisasi PAD di tahun ini dan di tahun-tahun mendatang,” harap Ira.

Sementara itu di satu sisi, Ira yang didmapingi Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD, Ivan Triana menyatakan dari target yang belum tercapai pada 2025 lalu salah satunya ada beberapa potensi pajak yang belum tersisir yaitu pemasukan dari BPHTB.

“Memang ada potensi BPHTB yang masih tertunggak, jumlahnya signifikan. Karena banyak produk sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat langsung, namun kewajiban BPHTBnya belum selesai dan kebanyakan mereka memenuhi kewajibannya pada saat mereka akan melakukan transaksi jual beli, karena atas transaksi jual beli tersebut, salah satu syaratnya harus selesai dahulu melakukan kewajiban pelunasan BPHTB yang terutang,” jelas Ira.

Upaya optimalisasi proses pemungutan pajak daerah yg dilakukan terus kami tingkatkan, dimulai dari sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk taat atas kewajiban pajak daerah, pendataan, penagihan sampai kepada pembayaran pajak daerah.
Dalam waktu dekat BPKPD akan melakukan sosialisasi 7 Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pajak Daerah Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selain itu, BPKPD juga akan terus melakukan upaya penagihan terhadap wajib-wajib pajak yang masih memiliki hutang pajak daerah yang belum dibayarkan,” tambah Ira. (Ramli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *