Bekasi – bhayangkarapos.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional yang di pimpin oleh Saut Sitorus,CMH sebagai Ketua Umum menilai ada yang ditutup-tutupi oleh pejabat Kecamatan Muara Gembong.
Saut Sitorus,CMH selaku Ketua Umum BAKORNAS mengatakan kepada awak media bahwa di Kecamatan Muara Gembong patut diduga kuat ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran Realisasi Belanja Langsung Per Program Kegiatan dan sub Kegiatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.8.217.766.000 yang di terima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, 16/09/25.
BAKORNAS telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pejabat Kecamatan Muara Gembong dengan nomor 063/DPP/LSM-BAKORNAS/IV/2025 pada tanggal 01 September 2025 dan surat kedua dengan nomor 085/DPP/LSM- BAKORNAS/IX/2025 pada tanggal 10 September 2025 pungkas Saut
Namun BAKORNAS mendapat surat jawaban dari Kecamatan Muara Gembong yang penuh kecurigaan, dan atas surat tersebut saya Ketua Umum BAKORNAS akan mengambil langkah selanjutnya demi keterbukaan dalam pengelolaan anggaran Realisasi Belanja Langsung Per Program Kegiatan dan sub Kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Muara Gembong, ujarnya.
Berdasarkan jawaban yang kirimkan oleh pihak Kecamatan Muara Gembong dan diterima oleh pihak BAKORNAS melalui Gmail, BAKORNAS meminta kepada yang berwenang supaya segera melakukan penyelidikan kepada Pejabat Kecamatan Muara Gembong, tutup Saut.(red)