JOMBANG JATIM – Bhayangkara Pos, Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Febri Wahyudi (26), seorang karyawan barbershop, pada Kamis (25/9/2025). Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang karyawan minimarket berinisial SA (24) yang terjadi pada awal Januari lalu.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo dalam sidang terbuka di Ruang Tirta PN Jombang. Dalam amar putusan, hakim menilai Febri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja tanpa perencanaan terlebih dahulu.
“Terdakwa secara sadar telah menghilangkan nyawa korban. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Wahyu saat membacakan vonis.
Motif Cemburu Berujung Tragis
Kasus ini berawal pada 9 Januari 2025, ketika SA ditemukan tewas bersimbah darah di kosnya kawasan Jombang kota. Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: korban ternyata menjalin hubungan dengan EN (24), mantan tunangan terdakwa.
Kekecewaan dan rasa cemburu mendalam mendorong Febri mengambil tindakan nekat. Malam itu, ia mendatangi korban dan terjadi adu mulut hebat. Perselisihan berakhir dengan penikaman yang merenggut nyawa SA.
Kepada penyidik, Febri mengaku kalap lantaran tidak bisa menerima kenyataan bahwa perempuan yang pernah ia persunting sebagai tunangan kini beralih hati pada sahabat sekaligus rekan kerjanya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 13 tahun yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.
“Dua minggu lalu kami menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dan menuntut 14 tahun. Hakim memutuskan 13 tahun, ada selisih satu tahun dari tuntutan kami,”
jelas Andie Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, usai sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak muda produktif. Sementara faktor yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan, kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Menyikapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa, Zaenal Fanani, menyatakan tidak akan mengajukan banding. Namun pihaknya akan menempuh jalur lain, yakni mengupayakan Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) di kemudian hari.
“Vonis 13 tahun menurut kami cukup lama. Kami akan berfokus pada upaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dan setelahnya akan mengupayakan hak-hak klien, termasuk CB atau PB,” ujar Zaenal kepada awak media Bhayangkara pos.
Keluarga Korban Masih Berduka
Di sisi lain, keluarga korban SA masih diselimuti duka mendalam. Ibunda korban menilai hukuman 13 tahun belum sebanding dengan kehilangan anaknya yang dikenal rajin dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Kami ikhlas, tapi hukuman 13 tahun itu terlalu ringan. Anak kami tidak akan pernah kembali,” ucapnya lirih.
Potret Buram Cinta Segitiga
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana hubungan asmara yang berujung patah hati bisa menjerumuskan seseorang ke tindakan kriminal. Aparat berharap kejadian serupa bisa menjadi pelajaran penting bagi generasi muda agar tidak mengedepankan emosi sesaat.
Bagi Febri, vonis 13 tahun penjara menjadi konsekuensi dari tindakannya. Sementara bagi keluarga korban, luka kehilangan akan terus membekas, meski hukum telah diketok.
FAKTA PERSIDANGAN SINGKAT
• Terdakwa: Febri Wahyudi (26), karyawan barbershop
• Korban: SA (24), karyawan minimarket
• Motif: Cemburu karena korban menjalin hubungan dengan mantan tunangan terdakwa
• Pasal: 338 KUHP (pembunuhan tanpa perencanaan)
• Tuntutan JPU: 14 tahun penjara
• Vonis Hakim: 13 tahun penjara
• Pertimbangan Meringankan: sopan, jujur, belum pernah dihukum
• Pertimbangan Memberatkan: menghilangkan nyawa korban
( Pers. R. Pudji Sugiarto. St )