POLRESTA SERKOT_ Kanit lantas Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten AKP Agus Sutiana memasang spanduk *Di larang parkir sembarangan* untuk truk ODOL ( Over Dimension Over Loading) di sepanjang jl.Serang – cilegon tepatnya dari serdang sampai kramatwatu pada,selasa (28/10/2025).
Spanduk yang di pasang ini sebagai himbauan kepada para supir truk ODOL supaya jangan parkir di badan jalan karena bisa menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Apabila supir truk parkir di badan jalan sangat memakan badan jalan yang seharusnya badan jalan steril dari parkir kendaraan supaya lalu lintas lancar.
Semoga dengan adanya spanduk tersebut di harapkan para supir ODOL memahaminya dan tidak parkir di badan jalan.
Sementara itu Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma,mun SH mengatakan bahwasannya pemasangan spanduk bertujuan untuk memberikan himbauan kepada para supir dan sebagai peringatan untuk di laksanakan supaya masyarakat pengguna jalan yang lain tidak merasakan kemacetan dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
*(Humas Polsek Kramatwatu)
