POLRESTA SERKOT ,bhayangkarapos.com Personel Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat di Mako Polsek Serang pada Minggu (16/11/2025).
Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang maupun dokumen penting. Proses penerbitan dilakukan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan keramahan dan kecepatan pelayanan.
Petugas jaga membantu masyarakat dalam pengisian data, melakukan verifikasi laporan, serta menerbitkan surat kehilangan yang dapat digunakan sebagai dasar administrasi di instansi terkait.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelayanan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang terus kami tingkatkan. Kami berupaya memberikan proses yang cepat, mudah, dan transparan agar masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ujar Kapolsek Serang.
Pelayanan berjalan lancar dan situasi di Mako Polsek Serang terpantau aman serta kondusif.
