Bangka Tengah – Bhayangkarapos.Com
Senen 12-01-2026. Kejaksaan tinggi kepulauan bangka belitung. ( kejati )Bedasar kan dari hasil tim penyidikan kejati. Dan di dukung alat bukti yang cukup.pihak penyidik telah menetap kan empat orang tersangka dalam kasus pertambangan timah ilegal.di kawas hutan produksi tetap.di dusun nadi.kec.lubuk kab.bangka tengah.serta di dalam kawan hutan lindung.sarang ikan.ds.lubuk besar.kec.lubuk.kab.bangka tengah.dalam PRESS RELEASE nya.
Yang Ke empat tersangka
1.yaitu trsanka. HF
2 yaitu tersangka. YH
3.yaitu tersangka .IS
4.yaitu tersangka. M
Yang mana keempat tersangka ini berperan beda-beda. Namun saling
Bekaitan. Yang mana dua orang tersangka yaitu .YH dan.IS. Berperan sebagai penambang timah ilegal di sarang ikan. Ds. Lubuk besar. Kec. Lubuk besar. Dan bekerjsama dengan pelaku. HF yang menyiapkan alat berat serta penampung hasil penambang ilegal. Yang di jual melalui saksi. ME.
Tersangka HF. Pengendali koordinasi alat berat. Yang melakukan penambang ilegal di kawasan hutan lindung sarang ikan. Kec. Lubuk besar.
Sedang peran tersangka. M. Yang merupakan ( ASN ) aparatur sipil negara. Kepala KPHP. Sungai sembulan . Yang melakukan pembiaran. Penambangan ilegal.di kawasan hutan lindung.dan hutan produksi.Serta manipulasi laporan patroli. Seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal.
Kemudian ke empat tersangka tersebut.di lakukan penahanan oleh tim penyidik kejati . Di rutan lembaga pemasyarakatan kelas 11 A pangkal pinang. Selama 20 Hari. Terhitung sejak 12.januari.2026 sampai dengan 31.januari.2026.
Kemudian untuk kerugian negara. Untuk sementara berdasar kan dokumen yang di dapat oleh tim penyidik. Di peroleh kerugian negara kurang lebih sebesar . 89.000.000.000.miliar.
Untuk sangkaan tersangka. Semantara di jerat dengan ( KUHP ) yang baru pasal 603.undang-undang.no 1 tahun 2023…!!
