Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Melakukan sesuatu usaha untuk mencari nafkah adalah lumrah,tetapi semestinya tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan mengabaikan aturan yang ada.
Salah satu usaha Panglong UD Alfred yang beralamat di Jalan Sutomo No.55 Gunungsitoli Desa Lasara Bahili sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan.Sebagai kontrol sosial awak media melakukan komunikasi kepada pemilik usaha pada Senin (26/1/2026).
Sebagaimana yang dirasakan oleh pengguna jalan bila melewati depan UD Alfred ini ternyata di tepi jalan disusunlah bahan jualannya seperti papan,Reng dengan ukuran bervariasi,sehingga tepi jalan semacam trotoar itu jadi milik pribadi.
Depan UD Alfred ini sering sekali macet apalagi kalau menurunkan dan memuat barang,masyarakat sangat geram tapi harus mengelus dada,seakan berkata sama siapa kita mengadu.
Jalan ini adalah tikungan manis yang kadang kadang hampir menimbulkan kecelakaan dan pernah terjadi kecelakaan yang sangat merugikan masyarakat apalagi jalannya sempit dan bahu jalan sebelah kiri menuju Dahana Tabaloho sudah turun juga berlubang.Yang sangat mengherankan pegawai yang bisa memonitoring ini Dinas Perizinan,Dinas Lingkungan hidup yang sering lewat di jalan ini seakan tidak mau tahu dengan keadaan ini atau baru dimonitoring setelah terjadi kecelakaan besar.
Pemilik UD Alfred Markus Fareso Waruwu (A.Popi Waruwu) menjelaskan kepada awak media bahwa ianya telah mengantongi izin usaha dari Dinas Perizinan dan telah dimonitoring oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapat persetujuan lingkungan.Bahkan katanya ada beberapa instansi yang berkunjung ke UD nya ini untuk monitoring.
Keberadaan bahan jualannya di bahu jalan yang sewaktu waktu bisa menimpa pengguna jalan dengan santai menjawab akan dipindahkan dan disusun dengan baik.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Drs.Asaaro Telaumbanua menyatakan bahwa akan ditelusuri tentang persetujuan lingkungan yang telah dikeluarkan dan hal ini tentu akan ada monitoring kembali.
Salah seorang pejabat di Dinas Perizinan Iwan Bawamenewi menyampaikan bahwa UD Alfred telah mengurus izinnya dan ini telah ada Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai Tim Teknis dan ada Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dari Dinas PUTR.
Mencermati pernyataan dari kedua instansi terkait,awak media konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega,SE menyatakan kesiapan untuk menertibkan usaha- usaha yang melanggar Perda.
Masyarakat sangat mengharapkan perhatian Pemerintah untuk segera menertibkan usaha ini dan kalau perlu meninjau ulang kembali izin yang telah diterbitkan,kalau hal ini dibiarkan seakan akan sudah kompromi dengan pengusaha dan bisa menimbulkan hal yang tidak kita inginkan.
Kalau perlu juga Dinas perhubungan menempatkan salah seorang petugas untuk mengatur jalan ini.(Anwar Harefa)
