GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Kasus dugaan pungutan “liar” (pungli) dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Kepulauan Nias kini mendapatkan perhatian serius dari Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) DPD Kepulauan Nias Barat Yuli Irama Hulu. Sebanyak Rp20.700.000 uang guru yang disetor telah ditahan dan dikembalikan, namun dana tersebut hanya untuk 7 orang korban – sementara jumlah guru yang menjadi korban sebenarnya jauh lebih banyak lagi.(30/01/2026)
“Dana sebesar Rp20.700.000 ini adalah uang guru-guru yang disetor dan telah saya tahan untuk kemudian dikembalikan kepada mereka yang berhak – khususnya untuk 7 orang guru yang telah tercatat dan kami bisa proses pengembaliannya saat ini. Yang lain belum dan juga sekolah lain,” tegas Martinus Zebua, S.Pd, Operator SMAN 1 Gido yang menangani proses serah terima dana pada hari Kamis (29/1/2026).
Lima di antara 7 korban tersebut hadir menerima dana Sedangkan dua orang lagi tidak dapat hadir, namun dana mereka juga telah ditahan dan akan diserahkan pada kesempatan berikutnya. Beberapa korban yang hadir mengaku telah menunggu pengembalian dana ini selama berbulan-bulan, bahkan ada yang harus mengeluarkan uang dari tabungan pribadi untuk membayar pungli tersebut.
Yuli Irama Hulu: “Kita Akan Pastikan Keadilan Terwujud”
Ketua Bakornas DPD Kepulauan Nias Yuli Irama Hulu menyatakan telah mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat dan akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses penyelesaiannya. “Kita tidak bisa biarkan praktik yang merusak dunia pendidikan ini berlangsung terus-menerus. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi semua korban dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab,” ujarnya dengan tegas.
Tidak Ada Respons dari Kacabdisdik
Saat awak media bhayangkarapos.com mengirimkan konfirmasi terkait kasus ini melalui chat WhatsApp kepada Kacabdisdik Cabang Wilayah Regional XIII Nias, tidak ada satupun jawaban yang diterima hingga berita ini dibuat. Keheningan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan transparansi pihak terkait. Bahkan beberapa korban mengaku telah berulang kali menghubungi kantor terkait namun tidak mendapatkan klarifikasi apapun.
7 Orang Dikembalikan, Tapi Korban Banyak Lebih Banyak
Uang sebesar Rp20.700.000 yang telah dikembalikan ini hanya untuk 7 orang guru dari SMAN 1 Gido. Yang lain belum dan juga sekolah lain – berdasarkan data yang kami kumpulkan, jumlah korban yang menjadi sasaran pungutan liar ini jauh lebih banyak, bahkan diperkirakan ada puluhan hingga ratusan guru di sekitar 96 sekolah (SMA, SMK, SLB) di wilayahnya yang telah dipungut biaya tidak wajar dan belum mendapatkan pengembalian sama sekali. Beberapa sekolah lain yang diketahui terdampak antara lain SMA Negeri di Gunungsitoli, SMK Swasta di Lalana, dan SLB Negeri di Sirombu.
Praktik Pungli Berlangsung Lama, Total Kerugian Hampir 1 Miliar
Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pungutan liar ini telah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak awal tahun 2025. Setiap guru dipaksa membayar antara 2,5 hingga 3 juta rupiah untuk pengurusan NUPTK – padahal sesuai surat resmi Kacabdisdik Wilayah XIII tanggal 31 Oktober 2026 nomor 800.1.12/1486/CABDISDIK WL.XIII/2025, pengurusan NUPTK seharusnya GRATIS dan menjadi hak setiap pendidik!
Tidak hanya NUPTK, pungutan juga dilakukan pada pelaporan dana BOS dan pengajuan tunjangan daerah, bahkan ada tambahan biaya hingga Rp500.000 untuk kasus yang dianggap “khusus”. Perkiraan total dana yang dipungut dari seluruh wilayah mencapai hampir 1 MILYAR RUPIAH – angka yang sangat mencengangkan mengingat ini adalah uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru dan kemajuan pendidikan daerah.
Laporan Akan Diberikan ke Instansi Berwenang
Bualaatulo Zebua, mantan Kepala SMA Negeri 1 Gido yang menerima laporan dari korban, menyatakan bahwa kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Polda Nias, Kajari Gunungsitoli, dan Kejaksaan Agung. Dokumen pendukung berupa bukti transfer, struk pembayaran, serta kesaksian tertulis dari korban telah disiapkan secara lengkap.
“Kita tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi yang sesuai hukum, dan setiap rupiah uang guru yang dipungut – tidak hanya untuk 7 orang ini tapi semua korban dari SMAN 1 Gido maupun sekolah lain yang belum terlayani – harus dikembalikan utuh,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, beberapa komite orang tua siswa juga turut mendukung aksi ini, mengaku prihatin karena kasus pungli ini berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh anak-anak mereka. Yuli Irama Hulu juga berjanji akan mendorong penyelidikan mendalam agar kasus ini tidak terulang lagi di wilayah lain di Kepulauan Nias.(Team)
