GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan dinas pendidikan di Kepulauan Nias. Kali ini, Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) DPD Kepulauan Nias mengangkat suara terkait dugaan praktik tersebut di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII Kepulauan Nias, khususnya dalam proses pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang mengabdi di SMA, SMK, dan SLB Negeri se-wilayah tersebut.(30/01/2026)
Menurut Ketua Bakornas DPD Kepulauan Nias, Yuli Irama Hulu, informasi terkait dugaan pungli diperoleh dari data yang telah dikumpulkan dan dianggap memiliki dasar yang kuat. Peristiwa diduga terjadi pada bulan Oktober 2025, saat sejumlah guru tengah mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan atau memperbarui NUPTK mereka.
“Dari informasi yang kami terima, setiap guru yang mengurus NUPTK diwajibkan untuk membayar kisaran 2,5 hingga 3 juta rupiah. Pembayaran tersebut diduga disalurkan melalui operator yang bekerja sama dengan pihak Cabdisdik Wilayah XIII,” jelas Yuli Irama Hulu dalam keterangannya kepada awak media.
Yuli menegaskan bahwa dugaan pungli ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf E, yang mengatur tentang pungutan liar atau pemerasan dalam lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan guru secara finansial tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pendidikan dan sistem pemerintahan. “Oleh karena itu, kami menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum agar para pelaku yang diduga terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada masyarakat,” tegas Yuli.
Tim awak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Regional XIII Kepulauan Nias melalui pesan chat WhatsApp, menyampaikan poin-poin dugaan pungli yang telah diungkapkan oleh Bakornas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan apapun.
“Meskipun belum mendapatkan jawaban, kami akan terus berusaha melakukan konfirmasi agar pihak Cabdisdik bisa memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi kepada publik mengenai kasus ini,” ujar salah satu awak media yang menangani berita.
Bakornas DPD Kepulauan Nias mengungkapkan harapan agar pihak berwenang, seperti Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daerah, segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungli ini. Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat khususnya para guru untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau pungutan yang tidak wajar kepada lembaga yang berwenang.(Team)
