JEMBER, bhayangkarapos.com – Polsek Sumberjambe, Polres Jember, memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar warga yang terjadi akibat perjanjian sewa-menyewa lahan yang tidak ditentukan batas waktunya.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe Aipda Andy Yunus W, S.H., yang sekaligus memberikan penjelasan hukum terkait perjanjian tersebut.
Perselisihan bermula ketika kedua belah pihak, yaitu pemilik lahan dan penyewa, memiliki perbedaan pandangan mengenai kelangsungan perjanjian yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Karena tidak ada kesepakatan tertulis mengenai kapan perjanjian itu berakhir atau batas waktu penyewaan, muncul ketidakpuasan yang berpotensi memicu keributan antarwarga.
Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe Andy Yunus, perjanjian sewa-menyewa lahan yang tidak memuat ketentuan batas waktu dapat dinyatakan batal demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan perjanjian sewa-menyewa pada dasarnya merupakan perikatan yang memiliki sifat sementara, sehingga harus ada kejelasan masa berlakunya agar hak dan kewajiban kedua pihak terlindungi.
Dalam proses mediasi yang dilakukan, pihak kepolisian tidak hanya berupaya mendamaikan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar masyarakat memahami pentingnya menyusun perjanjian yang jelas, termasuk batas waktu, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Hingga saat ini, kedua belah pihak telah mulai berdialog dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap transaksi atau perjanjian, terutama yang berkaitan dengan aset tanah, membuat dokumen tertulis yang sah dan jelas agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari,” pungkasnya. (Win)
