Tambang TI Sebu Dekati Akses Jalan Wisata Pha Kak Liang Ditertibkan, Aparat Tegaskan Larangan Rusak Fasilitas Umum

Berita Daerah Polri

Belinyu, Bangka — bhayangkarapos.com

Aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan TI Sebu di Dusun Kusam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, akhirnya ditertibkan aparat gabungan dari Polsek Belinyu bersama Satpol PP Belinyu, Senin (11/05/2026). Penertiban dilakukan setelah aktivitas tambang tersebut dinilai membahayakan fasilitas umum karena pengerukan sudah mendekati bibir jalan akses menuju kawasan wisata Pha Kak Liang.

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tambang sebelumnya sempat mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan terkait, yakni PT Timah. Namun, izin tersebut disebut telah dicabut sekitar sepekan lalu lantaran aktivitas penambangan diduga melebar keluar titik yang ditentukan hingga mendekati area jalan umum dan fasilitas masyarakat.

Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendrayadi, Kanit Intelkam Bripka M Noer Azhari, serta Kasi Trantib Satpol PP Belinyu Miang. Petugas turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang sekaligus memberikan peringatan keras kepada para penambang agar tidak lagi beroperasi di kawasan tersebut.

 

Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda menegaskan bahwa tindakan dilakukan karena aktivitas tambang tersebut sudah tidak lagi memiliki legalitas yang berlaku dan dinilai berpotensi merusak fasilitas umum serta membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

 

“Iya, kami lakukan penertiban dan memberi peringatan keras kepada penambang untuk tidak bekerja di lokasi itu,” tegas Rizky.

 

Menurutnya, poin utama penertiban bukan hanya soal izin, tetapi juga karena aktivitas tambang telah memakan area bibir jalan yang merupakan akses umum masyarakat menuju lokasi wisata. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu longsor, amblasnya badan jalan, hingga membahayakan pengendara yang melintas.

Secara hukum, tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana dan peraturan pertambangan. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah kerja yang ditentukan, perusakan jalan dan fasilitas umum juga dapat dikaitkan dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang atau fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum apabila terbukti menimbulkan kerugian dan membahayakan masyarakat.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya menghentikan aktivitas sementara, tetapi juga melakukan pengawasan ketat agar kawasan akses wisata dan fasilitas umum tidak kembali dijadikan lokasi tambang liar. Warga menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di kawasan Belinyu.

( Indra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *