Minahasa- Bhayangkarapos.com
Tambang galian C ilegal yang diduga dimiliki oleh Ko Stenly di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, terus beroperasi tanpa henti meskipun telah dinyatakan tidak memiliki izin. Keberadaan tambang ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan mengancam sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat dan sekitar.
Ketika Media meminta tanggapan pada Ketua DPD LPKS (Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut) Maxi Karouw menyatakan bahwa hal ini darurat karena melibatkan masyarakat sebagai konsumen air bersih di sekitar Embung Tombakar
“Sumber air kita dalam bahaya! Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga mengenai hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Kami mendesak aparat untuk bertindak segera sebelum semuanya terlambat,” ungkap Maxi Karouw dengan nada penuh kekhawatiran.
Meskipun desakan untuk menutup tambang semakin menguat, mulai dari anggota DPRD Minahasa dan Kepala Kelurahan Tataaran II tetapi aktivitas pertambangan masih berlangsung dengan leluasa menggunakan tiga alat berat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa mengakui keterbatasan wewenangnya terkait izin tambang tersebut. Kepala Dinas saat ditemui awak media di kantornya menyatakan, “Kami tidak mempunyai wewenang mengenai izin tambang tersebut.”
Anggota komunitas dan warga sekitar terus mendesak pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas dan menyelidiki aktivitas ilegal ini, agar dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisasi.
(Sumber: Krimsus Polri News)
