Nias Selatan – bhayangkarapos.com
Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang Perempuan berinisial DP (21) berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan total berat 1,14 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada, Rabu (13/05/2026) Pada pukul 22.00 WIB di Jalan Di Ponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi beserta ciri-ciri dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika dilokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan langsung melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku yang diduga. Saat dilakukan Penangkapan, polisi berhasil menemukan 1 bungkus potongan plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,14 gram yang siap untuk diedarkan” ungkap Kasat Resnarkoba, IPDA Didi Sutadi.
Dari hasil introgasi terhadap DP menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Inisial T yang berada di desa Bawodobara, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan.
Petugas akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba
“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, tutur Bripda Fobowo Zisokhi Duha.
