Manggar,Bhayangkarapos.com
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama Satgas Penataan Mineral mengambil langkah radikal dengan mensterilkan kawasan pemukiman dari aktivitas meja goyang. Kebijakan ini dipicu oleh tingginya risiko polusi udara dan ancaman radiasi lingkungan dari material radioaktif alami (Naturally Occurring Radioactive Material/NORM).
Merespons hal tersebut, PT Timah Tbk secara resmi mengumumkan kesiapan infrastruktur untuk menampung para pelaku usaha terdampak ke dalam zona aman konsesi perusahaan .
Dalam pemaparannya, Okta Pratomo selaku Department Head Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk Wilayah Belitung Timur, menegaskan dukungan penuh korporasi terhadap kebijakan sterilisasi ini. Berdasarkan hasil validasi koordinat terkini di lapangan, tercatat sebanyak 64 unit meja goyang yg berada di luar IUP PT Timah, yang diharapkan kedepannya, dengan koordinasi bersama bisa di relokasi kedalam IUP, secara bertahap. Terlebih jika ada regulasi sebagai dasar hukum yang jelas dari Pemerintah Daerah, sehingga penataan dan penertiban usaha meja goyang ini dapat berjalan lebih cepat.
“Kami mengakui masih adanya aktivitas meja goyang di permukiman. PT Timah mendukung penuh penertiban ini guna memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus mempermudah pengawasan di lapangan,” ujar Okta.
Untuk mengomodasi pemindahan massal tersebut, PT Timah Tbk telah menyiapkan sedikitnya 10 Stasiun Pengumpul resmi yang tersebar strategis di enam kecamatan. Seluruh fasilitas penampungan ini dipastikan berdiri di atas kawasan berstatus Clear and Clean (CnC) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang jauh dari batas zona hunian warga. Kawasan Desa Selinsing dan Desa Batu Penyu di Kecamatan Gantung menjadi dua titik prioritas awal yang dinilai paling siap secara teknis.
Ke depan, operasional meja goyang wajib tunduk pada sistem administrasi kemitraan yang ketat melalui badan usaha berupa CV Mitra yang sah, bukan lagi perorangan. Langkah lokalisasi terpusat ini diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan hidup di Belitung Timur sekaligus memberikan kepastian hukum dan keamanan kerja bagi para penambang lokal.
