Sungailiat, Bangka – bhayangkarapos.com
Aktivitas pengelolaan tailing dan mineral ikutan yang dilakukan PT DPB di kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, mulai menuai sorotan. Sabtu 23/5/26 Sejumlah pihak mempertanyakan dasar legalitas kegiatan tersebut karena lokasi yang digunakan disebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan sebagian lahan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DPB disebut memperoleh izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diklaim bukan aktivitas penambangan. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya kegiatan produksi dan pengangkutan material yang diduga mengandung bijih timah maupun mineral ikutan sejak awal tahun 2026.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya surat perintah kerja atau bentuk perizinan internal yang disebut-sebut diterbitkan secara tertutup di kawasan tersebut. Di lokasi yang sama juga telah berdiri unit Kapal Isap Mini (KIP Mini) yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan operasional.
Di sisi lain, PT DPB diketahui memiliki IUP tersendiri di wilayah Kecamatan Belinyu. Namun, sejumlah sumber mempertanyakan mengapa aktivitas produksi justru diduga berlangsung di kawasan Jelitik yang berada dalam area IUP pihak lain.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya soal aktivitasnya, tetapi dasar hukum dan dokumen perizinannya. Jika memang pengelolaan tailing dan mineral ikutan, maka harus jelas asal material, jenis mineral yang diambil, serta mekanisme pengawasannya,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejak Januari 2026 telah terjadi aktivitas pengangkutan material dari kawasan tersebut menuju gudang milik PT DPB. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai jenis mineral ikutan yang dikelola, volume material yang diproduksi, maupun tujuan pemanfaatannya.
Penulis: Ketua LSM KPMP Babel
( Indra )
