Tambang Timah Ilegal Masih Beroperasi di Padang Mulia, Warga Soroti Lemahnya Penertiban dan Munculnya Isu Pungli

Berita Daerah Hukum & Kriminal

 

BANGKA TENGAH – bhayangkarapos.com

Dugaan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Air Medang, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, kembali memicu keresahan masyarakat. Sejumlah warga setempat mengeluhkan bahwa kegiatan ekstraktif tersebut telah berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan penertiban yang signifikan dari aparat berwenang, bahkan memunculkan isu sensitif terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas tambang di lokasi tersebut diduga beroperasi hampir setiap hari. Ketidakhadiran aparat dalam menindak kegiatan tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Koba.

 

“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Kami mempertanyakan kenapa belum ada tindakan tegas. Warga berharap aparat menindak jika memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin,” ujar salah seorang warga kepada media.

 

Lebih jauh, keresahan masyarakat diperparah oleh beredarnya informasi di tengah komunitas yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau fee yang diterima oknum anggota Polsek Koba berinisial Jkn dari para penambang. Informasi ini menyebutkan bahwa aliran dana tersebut menjadi penyebab mengapa aktivitas ilegal dapat terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait. Informasi ini masih bersifat klaim sepihak dari narasumber warga dan wajib melalui proses klarifikasi serta pembuktian forensik sebelum dapat divalidasi sebagai fakta hukum.

 

Masyarakat Air Medang menyerukan agar Kepolisian Resor Bangka Tengah segera melakukan penyelidikan transparan dan independen. Mereka menuntut dua hal utama: pertama, penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal sesuai peraturan perundang-undangan; kedua, klarifikasi terbuka terkait tuduhan terhadap oknum aparat. Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, penjelasan resmi mutlak diperlukan untuk meredam spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Hingga saat ini, baik Polsek Koba maupun Polres Bangka Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tambang ilegal maupun tuduhan yang mengarah pada anggotanya. Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *