KATINGAN – bhayangkarapos.com
Sejumlah warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mempertanyakan perkembangan dan kepastian hukum terkait status perizinan serta Hak Guna Usaha (HGU) PT Hampalit Jaya yang disebut telah memulai proses perizinan sejak tahun 2004.
Pertanyaan tersebut kembali mencuat di tengah masyarakat setelah sejumlah warga dan mantan karyawan perusahaan berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun instansi berwenang mengenai status lahan dan legalitas perusahaan tersebut.
Salah seorang warga yang mengaku pernah bekerja cukup lama di PT Hampalit Jaya menuturkan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses HGU perusahaan tersebut.
“Sudah lebih dari dua dekade sejak izin prinsip perusahaan disebut diterbitkan. Masyarakat berharap ada kejelasan terkait status perizinan dan HGU agar tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah warga,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan sejumlah dokumen dan data perizinan yang pernah dipublikasikan, PT Hampalit Jaya tercatat memiliki izin prinsip yang berkaitan dengan rencana pengembangan perkebunan di Kabupaten Katingan sejak tahun 2004. Dalam beberapa dokumen tersebut, nama perusahaan juga tercantum dalam daftar izin lokasi dan tahapan perizinan yang berkaitan dengan proses pengajuan HGU.
Di sisi lain, perusahaan tersebut juga pernah disebut dalam sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk sengketa lahan yang melibatkan masyarakat setempat. Kondisi tersebut membuat sebagian warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan status hukum lahan yang selama ini menjadi objek klaim berbagai pihak.
Masyarakat menilai transparansi informasi dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, maupun instansi terkait sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga mengharapkan adanya penjelasan resmi mengenai status lahan yang berada dalam wilayah operasional perusahaan agar potensi konflik di masa mendatang dapat diminimalkan melalui penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Hampalit Jaya diketahui merupakan perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum Haji Cornelis. Namun hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak keluarga terkait perkembangan status HGU dan aktivitas usaha perusahaan tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, media ini masih berupaya menghubungi pihak PT Hampalit Jaya, Pemerintah Kabupaten Katingan, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan status perizinan dan HGU perusahaan tersebut.
Masyarakat berharap keterbukaan informasi dapat segera dilakukan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut memperoleh kepastian hukum dan administrasi yang jelas bagi seluruh pihak.
