Diduga Ada Aktivitas Penampungan Timah Ilegal di Pelangas, Publik Desak Polres Bangka Barat Lakukan Penyelidikan

Berita Daerah Hukum & Kriminal

 

BANGKA BARAT – bhayangkarapos.com

Dugaan praktik penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal di Desa Pelangas, Kec simpang teritip, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik, Kamis malam 2/7/26 sekira pukul 20:45. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Barat, didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, seorang pria berinisial D disebut-sebut diduga menjalankan aktivitas penampungan pasir timah yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin. Material tersebut diduga kemudian disalurkan kepada seseorang berinisial R yang disebut sebagai perantara, sebelum akhirnya diduga bermuara kepada seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Tomi di wilayah Jebus.

 

“Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dengan volume yang disebut mencapai ratusan kilogram pasir timah.

“Kalau informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas ini sudah cukup lama berlangsung.

Harapan kami aparat segera turun untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” ujar sumber tersebut.

Selain keterangan warga, beredar pula dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas penimbangan pada malam hari. Dalam dokumentasi tersebut tampak karung-karung yang diduga berisi pasir timah berada di lokasi penimbangan sederhana. Namun demikian, dokumentasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan asal-usul material maupun legalitas kegiatan tersebut.

 

Masyarakat berharap Polres Bangka Barat tidak tinggal diam terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana di sektor pertambangan. Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara, merusak tata kelola pertambangan, serta berdampak terhadap lingkungan.

Secara hukum, apabila terbukti menampung, mengangkut, menguasai, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk Pasal 161 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menampung atau memperdagangkan mineral dari sumber yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari Polres Bangka Barat terkait dugaan aktivitas dimaksud. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebutkan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menanti langkah konkret dari Polres Bangka Barat untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga kepastian hukum dapat terwujud serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

( Ind )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *