Medan, Bhayangkarapos.com – Perambahan hutan negara dan kawasan konservasi di Desa Sipagabu, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dihentikan oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Utara. Situasi ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang menduga adanya pihak yang melindungi para pelaku sehingga mereka tetap beroperasi tanpa rasa takut.
Kayu dari kawasan hutan negara, termasuk yang masuk dalam wilayah Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), telah ditebang dalam jumlah besar, bahkan hampir mencapai ribuan hektare. Kayu bulat yang layak diolah dilaporkan dijual ke luar daerah, khususnya ke Labuhan Batu.
Atas kejadian yang masih berlangsung ini, Albiner Sitorus, tokoh masyarakat Habornas (Habinsaran, Borbor, Nassau) yang juga Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Toba, secara resmi melaporkan kasus ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Utara pada Jumat, 28 Februari 2025. Laporan tersebut diterima oleh bagian umum pengaduan, Ibu Glori, yang berjanji akan menyampaikan surat laporan kepada Kepala Balai.
Albiner menitipkan harapan agar Kepala Balai dapat fokus dan mengutamakan proses hukum atas laporan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa Gakkum LHK Sumut sebenarnya telah turun ke lokasi pada Oktober 2024, tetapi hingga kini hasilnya belum diketahui, sementara perambahan terus berlanjut.
“Kami mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal ini tetap berjalan dengan pelaku yang sama. Seolah-olah ada kekuatan yang membekingi mereka, sehingga aparat penegak hukum belum bisa menghentikan perusakan hutan ini,” ujar Albiner.
Menurut keterangan masyarakat, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perambahan ini juga dilaporkan, termasuk Kepala Desa Sipagabu, Ebbin Siagian, serta dua warga dari Kabupaten Labuhan Batu Utara, yakni Aminuddin Pasaribu alias Ucok Balam yang tinggal di Desa Simpang Botot, Kecamatan Kualuh Selatan, dan Dedek Bastian Pasaribu dari Simpang 4, Desa G. Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan.
Bahkan, sebagian lahan yang telah dirambah disebut telah diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare. Lokasi yang dilaporkan telah mengalami penggundulan, terutama di kawasan Hutan Napagonting dan sekitarnya di Desa Sipagabu.
Albiner juga menyebut bahwa laporan serupa telah disampaikan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 4 Balige. Namun, ketika petugas hendak turun ke lokasi, mereka mengalami hambatan karena akses jalan telah ditutup oleh para pelaku dengan menumbangkan kayu di jalur masuk. Hingga kini, KPH 4 Balige masih menunggu waktu yang tepat untuk kembali ke lokasi.
Albiner Sitorus mendesak KPH 4 Balige dan Gakkum LHK Sumut untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian guna segera menghentikan perambahan dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin hutan yang seharusnya menjadi warisan anak cucu justru dirusak oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan sesaat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas perambahan dan tidak takut terhadap intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.
“Jika perlu, kami akan melakukan aksi lebih besar untuk menarik perhatian pemerintah pusat agar masalah ini benar-benar ditangani dengan serius,” pungkas Albiner.
