Tanjung pandan belitung.,bhayangkarapos.com
Dedy Hernandie
Membantah perkebunan kelapa sawit miliknya berada dalam kawasan Hutan Lindung Pantai-(HPL).
Sebagai mana kabar yang sempat beredar sebelumnya.
Edy mengaku sangat terkejut.
Dalam konferensi pers pada Minggu- 19:00 -12/4/2024-di salah satu tempat di tanjung pandan.
Dedy hernandie Klarifikasi terkait kabar yang sempat beredar,
Bahwa perkebunan kelapasawit miliknya di kabarkan berada dalam kawasan Hutan Lindung Pantai- (HPL).
“Bukan saya yang merubah kawasan Hutan Lindung Pantai-(HLP)menjadi perkebunan,
Justru kebun saya yang disulap menjadi kawasan Hutan- lindung,
Tidak mungkin saya merambah kawasan hutan yang dilindungi,
Perkebunan itu sudah dikelola secara turun temurun.
Di dalamnya Ter dapat berbagai tanam tumbuh sejak dahulu kala,ujar Edy hernandie alias ationg.
Prihal ini ber awal dari terbitnya SK kemtrian kehutanan No-357/11/2004.
1-oktober-2024.
Yang me revisi batas kawasan hutan,
Revisi ini membuat sebagian dari kebun kelapa sawit Edy seluas kurang lebih 30-H,berada dalam kawasan hutan lindung.
Tak cukup hanya disitu
Tahun-2012-muncul lagi SK no-789/ Menhut-11/2012-
Mengubah fungsi peruntukan kawasan hutan lindung provinsi Bangka Belitung.
Sehingga memper kuat klaim negara atas batas kawasan hutan yang terdampak diatas perkebunan Edy hernandie atau ationg yang menurutnya tanpa pemberitahuan atas penetapan kawasan HPL tersebut.
“Saya juga Menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada kejaksaan negri tanjung pandan yang telah mengungkap permasalahan ini supaya tidak ada kekeliruan di kemudian hari,ujar ationg.
Hal ini juga pernah
Menyeret dirinya menghadapi persoalan hukum pada Tahun 2016.
polda Bangka-belitung menetapkan Edy hernandie sebagai tersangka atas persoalan yang dimaksud dalam pelangaran perambahan hutan di dalam kawasan Hutan yang dilindungi.dengan melalui proses penyidikan dan keterangan saksi ahli,
Bahwa Tidak adanya ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menyatakan tindak pidana.
Polda Bangka Belitung menghentikan penyidikan pada tahun 2016 dalam surat ketetapan No S.TAP/11/Xl/2016-Dit Reskrimsus.
“Sudah jelas saya tidak bersalah,
Justru kebun saya yang di ambil alih secara sepihak dijadikan kawasan Hutan Lindung,tutup Dedy hernandie.
Kutipan.
Dalam hal ini,Peran penting Pemerintah sangat di harapkan,
Agar lebih -mempriorietaskan pengurusan wilayah hutan dalam kawasan,melakukan validasi yang lebih akurat,
serta meng edukasi secara terpadu kepada masyarakat. Supaya menentukan titik batas hutan kawasan dan hutan wilayah,ulayat adat,mau pun kawasan Hutan Produksi-(HP) dan hutan-hutan yang di klaim sebagai hutan negara sebagai mana
Yang ditetapkan pemerintah.
Agar kedepannya masyarakat mengetahui secara luas,dan tidak akan melakukan pelanggran-
pelanggaran dan ber aktivitas di hutan kawasan,
Yang ber dampak ke jeratan hukum pidana.
