Personil Polsek Kramatwatu monitoring Giat Audensi Dinas perhutani KPH Banten  ( wisata Gunung Pinang )  dan pengembang PT Tampomas bersama  Aliansi Warga Desa Pejaten

Berita Polri

Polresta serkot,Bhayangkarapos.com Personil Polsek Kramatwatu monitoring Audensi Dinas perhutani gunung pinang Bersama dengan Aliansi Warga desa Pejaten  terkait adanya pengembangan Sarana dan prasarana wisata di Gunung pinang  dan Belum ada sosialisasi dengan Masyarakat maupun pemerintah setempat namun  pekerjaan penataan dan pembersihan pengembangan wisata gunung pinang sudah dikerjakan oleh pengembang PT Tampomas Putraco bertempat di Kantor Perhutani KPH  ( Gunung pinang ) Desa Pejaten kec Kramatwatu pada,Rabu (30/4/2025).

Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut di antaranya:
1.Sri Rahayu Basukiwati (camat Kramatwatu )
2. RUDI H.Artawan ( Waka  KSKPH Banten Barat )
3. Akp  Saepudin ( Waka Polsek Kramatwatu  )
4. Kapten Inf Marjuki ( Danramil Kramatwatu )
5. H.Rofei ( lurah Pejaten )
6 .Firmansyah ( Sekmat )
7. Dudung ( pengembang PT. Tampomas )
8. Sumarga Tokoh pemuda / karang taruna Kramatwatu
9. Forum  RT/RW Desa pejaten
10. Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama desa Pejaten .
11. Himpunan Mahasiswa Desa Pejaten .

Adapun kesepahaman ( MOU ) Masyarakat Kramatwatu dan Dinas Perhutani KPH Banten dan Pengembang PT Tampomas Putraco antara lain:

1. Menolak tegas segala bentuk proyek revitalisasi gunung pinang
2. Menuntut perlindungan kawasan Hutan gunung pinang sebagai Hutan lindung konservasi dan sumber kehidupan dan sumber air.
3. Reboisasi Gunung pinang ( penghijauan Hutan yang rusak akibat proyek revitalisasim
4. Menuntut keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan dalam segala kebijakan
5.Tranparansi dalam informasi .
6. Meminta untuk ASPER  Ronal di mutasi

Kesepahaman MOU di tandatangani oleh antara lain :
– Dinas perhutani KPH Banten ,
– Lurah Pejaten
– Pengembang PT Tampomas Putraco
– Saksi saksi
(Humas Polsek Kramatwatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *