
Bhayangkara pos Nganjuk 19/07/2025,Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) adalah kegiatan menyambut siswa baru dari pihak sekolah yang dilakukan di awal tahun ajaran pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis tema MPLS 2025 untuk semua jenjang pendidikan.
Tidak hanya sekadar seremonial, MPLS merupakan landasan dalam membentuk kesan pertama yang menggembirakan dan mendalam bagi siswa baru.SMA Negeri 1 LOCERET Menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi calon siswa baru, Senin, (14/7/2025).
Apa tema MPLS 2025? Dikutip dari laman Data Informasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Datadikdasmen), MPLS SMA NEGERI 1 Loceret 2025 mengusung tema MPLS “RAMAH ,BEBAS JUDOL DAN PINJOL”.
Tema tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan dengan pendekatan yang berkesadaran sejak hari pertama sekolah.
MPLS Ramah merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses adaptasi siswa tidak hanya berjalan lancar tapi juga menyenangkan dan bermakna.

Kepala Sekolah SMAN 1 Loceret, Ibu Tutut Trijoto, S.Pd., dalam sambutannya saat upacara pembukaan, menyampaikan bahwa MPLS tahun ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan inklusif bagi siswa baru. “Kami ingin siswa merasa diterima, dihargai, dan siap tumbuh bersama dilingkungan sekolah yang positif,”
Kegiatan MPLS RAMAH SMA NEGERI 1 LOCERET, diisi dengan senam pagi ceria, motivasi dari Bpk Ibu guru, selain itu siswa baru dikenalkan pada budaya sekolah, tata tertib, kegiatan ekstrakurikuler, serta
pembiasaan karakter positif juga pengenalan program literasi. Kegiatan dipandu oleh guru dan dibantu oleh OSIS.
KS Ibu Tutut Trijoto, S.Pd juga menetapkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan MPLS yang wajib dipatuhi panitia dan pihak sekolah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya praktik perundungan, perploncoan, dan kegiatan yang tidak mendidik.
Segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal, pemberian tugas tidak masuk akal, hingga aktivitas yang merendahkan martabat siswa baru dilarang keras selama MPLS. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Aji)
