
SURABAYA JATIM bhayangkarapos.com – Upaya Kejaksaan dalam memburu buronan kasus korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Surabaya dan Kejari Blitar berhasil menangkap Soendari, terpidana kasus penggelapan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis. Soendari, yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sempat melakukan perlawanan sengit saat diamankan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan mencoba melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun tim tetap berhasil mengamankan terpidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya.
Dari Blitar ke Rutan Porong
Usai ditangkap, Soendari lebih dulu digelandang ke Kejari Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Sananwetan, untuk proses administrasi dan pemeriksaan awal. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Kejari Surabaya mengeksekusi Soendari ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.
Menurut Kajari Surabaya, penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. “Siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum, tetap akan kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tegasnya.
Akar Masalah: Lahan Pemkot Jadi Ladang Bisnis
Kasus yang menjerat Soendari bermula dari sebidang lahan seluas 537 meter persegi milik Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah sejak tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276, dan pernah digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun pada 2003, Soendari secara sepihak membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah. Setahun berselang, lahan tersebut terkena proyek pelebaran jalan menuju Jembatan Suramadu. Pemerintah menawarkan ganti rugi sebesar Rp116 juta, tetapi Soendari menolak dan memilih menggugat ke pengadilan.
Ironisnya, pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan harga lebih dari Rp2 miliar. Tindakan ini dinilai merugikan negara sekaligus mengaburkan status aset publik.
“Perbuatan terpidana jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset pemerintah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.
Simbol Penegakan Hukum
Kasus Soendari menjadi salah satu potret nyata bagaimana aset publik yang seharusnya menjadi milik warga kota justru digelapkan untuk kepentingan pribadi. Praktik seperti ini, menurut pengamat hukum, bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga membahayakan tata kelola pemerintahan daerah.
“Korupsi aset daerah adalah bentuk kejahatan ganda. Negara rugi, rakyat kehilangan hak, dan citra pemerintahan ikut tercoreng,” kata seorang pakar hukum tata negara Universitas Airlangga.
Penangkapan Soendari juga dipandang sebagai sinyal kuat dari Kejaksaan bahwa koruptor tidak lagi bisa berlindung di balik celah hukum atau status DPO bertahun-tahun.
Publik Menanti Langkah Selanjutnya
Dengan keberhasilan operasi ini, publik menanti konsistensi penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi aset yang jumlahnya diperkirakan masih banyak tersebar di daerah. Warga Surabaya sendiri berharap kasus Soendari menjadi titik balik dalam pengelolaan aset kota agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kalau kasus seperti ini bisa diungkap, kami sebagai warga Surabaya jadi lebih yakin kalau aset kota benar-benar dilindungi. Jangan sampai tanah milik rakyat dijual seenaknya,” ujar Rudi, warga Rangkah.
Kini, Soendari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji. Penangkapannya menjadi pesan keras: hukum tetap berjalan, dan tidak ada tempat aman bagi mereka yang merampas hak publik.
(Pers. R. Pudji Sugiarto St )
