Dokter Meiti Bongkar KDRT, Balik Tuding Anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto Sebagai Pelaku

Berita Hukum & Kriminal

SURABAYA  JATIM  Bhayangkara Pos, — Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan rumah tangga yang menyeret dokter Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/9/2025). Namun, jalannya persidangan yang semula fokus pada dakwaan jaksa, justru berubah dramatis ketika Meiti membuka tabir kelam tiga dekade pernikahannya dengan suaminya, Benjamin Kristianto, seorang anggota DPRD Jawa Timur.

Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, Meiti menyatakan dirinya bukan hanya terdakwa, melainkan juga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

“Saya dihajar, ditendang, diludahi. Bahkan dipaksa melayani hubungan seksual. Itu saya alami bertahun-tahun,” ungkap Meiti di hadapan majelis hakim.

 

Dakwaan dan Balikan Fakta di Persidangan 

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menyinggung bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Meiti menyiramkan minyak ke tubuh Benjamin.

Meiti tidak membantah. Ia mengaku kejadian itu berlangsung tiga tahun lalu saat Benjamin pulang dalam kondisi marah besar.

“Iya, itu saya. Minyak itu saya cipratkan pakai capitan. Saya emosi. Tapi seingat saya hanya mengenai tangannya, dan dia tidak berteriak minta tolong,” ujar Meiti.

Menurutnya, tindakannya tersebut bukan tanpa sebab. Itu lahir dari akumulasi rasa sakit dan perlakuan kasar suami. Ia menyebut peristiwa itu hanya salah satu potongan kecil dari penderitaan panjangnya sebagai istri.

 

Laporan yang Dipersulit, Stigma yang Diterima 

Meiti menuturkan bahwa dirinya pernah mencoba melawan dengan melapor ke Polda Jawa Timur. Namun, proses hukum justru membuatnya semakin terpojok.

“Saya malah disuruh tes psikologi, dianggap ODGJ. Akhirnya saya cabut laporan,” katanya lirih.

Hal ini ia bandingkan dengan kasus yang menjerat dirinya saat ini. Menurutnya, laporan Benjamin diproses dengan cepat, sementara laporannya terkesan diperlambat.

“Kalau saya lapor, dipersulit. Tapi begitu dia melapor, cepat sekali saya dijadikan tersangka. Saya hanya rakyat kecil, dia anggota dewan,” ucapnya penuh getir.

 

Pengakuan Penyakit Menular Seksual 

Di tengah kesaksian emosionalnya, Meiti juga mengungkap fakta mengejutkan: ia pernah terjangkit penyakit menular seksual (PMS) yang diduga berasal dari sang suami.

“Saya sampai kena penyakit seksual menular karena Benjamin,” katanya, menahan tangis.

Pernyataan ini menambah sorotan publik terhadap relasi rumah tangga mereka yang disebut penuh ketimpangan kuasa.

 

Ketimpangan Gender dan Hukum 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut figur publik: seorang dokter perempuan dan seorang anggota legislatif provinsi. Banyak aktivis perempuan menilai perkara ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam penanganan kasus KDRT.

Di satu sisi, Meiti diadili sebagai pelaku kekerasan. Di sisi lain, pengakuannya sebagai korban KDRT tidak mendapat ruang proporsional dalam proses hukum.

 

Diam Usai Sidang

Usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Meiti memilih bungkam ketika dikejar wartawan. Ia hanya melempar senyum singkat sebelum meninggalkan Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.

Sementara pihak Benjamin Kristianto hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Meiti di persidangan.

 

Kasus yang Terus Bergulir 

Majelis hakim PN Surabaya masih akan melanjutkan perkara ini dengan agenda tuntutan dari jaksa dalam persidangan berikutnya. Publik kini menanti, apakah pengakuan Meiti sebagai korban KDRT akan menjadi pertimbangan hukum atau justru tenggelam dalam bayang-bayang status suaminya sebagai pejabat publik.

Kasus Meiti dan Benjamin membuka kembali perdebatan besar tentang kerentanan korban KDRT di hadapan hukum, terutama ketika berhadapan dengan pasangan yang memiliki posisi politik dan sosial lebih tinggi.

 

FAKTA PERSIDANGAN

• Terdakwa: dr. Meiti Muljanti

• Pelapor: Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jatim

• Dakwaan: Penyiraman minyak ke tubuh suami (rekaman CCTV 3 tahun lalu)

• Pembelaan Meiti: Mengaku korban KDRT selama 30 tahun pernikahan

• Kekerasan yang diungkap: ditendang, diludahi, dipaksa melayani hubungan seksual

• Langkah hukum Meiti: pernah lapor ke Polda Jatim, tetapi dipersulit dan dicap ODGJ

• Status sidang: pemeriksaan terdakwa, menunggu tuntutan JPU

( Pers R. Pudji Sugiarto St )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *