
bhayangkarapos.com Pada hari Jumat (17/10/25) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung mengakhiri kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, di Desa Mempayak Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan kali ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pemerintah Desa Mempayak yang akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat penerima bantuan dari dana desa yang masuk ke dalam APBDEs.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan kali ini adalah mengenai Sosialisasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat dan Aspek Hukum Pertanahan. Penyampaian materi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Mempayak umumnya khususnya kepada masyarakat yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum.
Yuli Darta selaku Kepala Desa Mempayak, dalam sambutannya menyampaikan supaya warga masyarakat yang hadir mengikuti sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan oleh tim dari LKBH Belitung sebelum kegiatan penyerahan bantuan langsung tunai. “Kita perlu berterima kasih kepada tim LKBH Belitung yang telah bersedia untuk memberikan penyuluhan hukum kepada kita, untuk itu mohon untuk diperhatikan supaya kita bisa tahu mengenai persoalan hukum. Kali ini berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya saat penyerahan BLT, bapak ibu pelu mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terlebih dulu sebelum menerima BLT”, kata Yuli.
Heriyanto, S.H., M.H., CPM., selaku Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara sosialisasi bantuan hukum gratis dan penyuluhan hukum seperti ini di wilayah Kabupaten Belitung Timur sebelumnya pernah dilaksanakan di Desa Kurnia Jaya, Desa Lalang di Kecamatan Manggar dan di Desa Lalang Kecamatan Gantung. “Kali ini kami laksanakan di Desa Mwmpayak Kecamatan Damar, dan acaranya pas bersamaan dengan kegiatan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) Desa Mempayak kepada masyarakat miskin penerima bantuan”, kata Heriyanto.
Dalam materi Sosialisasi UU Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., menyebutkan bahwa pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara. “Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Lurah atau dengan terdaftarnya masyarakat tersebut di dalam DTKS dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu”, kata Dendy dalam menyampaikan materinya.
Pada materi kedua, yang disampaikan narasumber dari LKBH Belitung adalah mengenai Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat. “Meskipun perkawinan yang dilakukan menurut agama adalah dianggap sah, namun di mata hukum atau negara perkawinan dianggap sah apabila telah dicatatkan baik itu ke kantor urusan agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain islam / non muslim”, terang Hendera Wang , S.H., selaku narasumber materi ini.
Lebih lanjut Hendera Wang menerangkan mengenai dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terkait dengan data kependudukan anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, kemudian apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan Harta Bersama, Waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan.
Pada materi ketiga yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., tentang Aspek Hukum Pertanahan, dalam materinya Rio Sufriyatna menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Atas Satuan Rumah Susun. Adapun PP tersebut telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2021 yang lalu.
“Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki masyarakat perorangan wajib untuk didaftarkan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya PP ini, karena setelah 5 tahun alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti hak atas tanah dan hanya sebagai bukti petunjuk dalam pendaftaran tanah”, jelas Rio.
Dalam sessi tanya jawab, ada pertanyaan yang sangat penting dari perangkat desa mempayak yang meminta solusi dalam hal penerbitan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk warga masyarakat yang mengajukan, mengingat ada Surat Edaran dari Bupati Belitung Timur kepada Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Belitung Timur yang isinya menghimbau Kepala Desa untuk berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menerbitkan SKTM sedangkan masyarakat yang mengajukan SKTM tidak masuk terdaftar dalam DTSEN. Dan atas pertanyaan tersebut, narasumber memberikan saran untuk mengikuti Surat Edaran Bupati, akan tetapi jika masyarakat yang mengajukan untuk diterbitkan SKTM adalah benar-benar masyarakat miskin setelah dilakukan pengechekan faktual oleh pihak desa namun tidak terdaftar di dalam DTSEN sebaiknya tetap diterbitkan SKTM dan diberikan kepada masyarakat miskin yang mengajukan permohonan tersebut. “Jika tujuannya adalah untuk meminta bantuan hukum, sepanjang Kades telah melakukan pengechekan faktual kami akan berikan layanan dan bantuan hukum, meskipun tidak terdaftar di dalam DTSEN”, sebut Heri selaku Ketua LKBH Belitung menanggapi pertanyaan tersebut.
Terkait persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) faktanya saat menurut Heriyanto memang masih belum valid, fakta ini berdasar pengalamannya dalam pemberian bantuan hukum kepada salah satu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, bahwa berdasar fakta di lapangan salah satu masyarakat tersebut jelas-jelas masyarakat miskin baik ditinjau dari mata pencaharian, tempat tinggal dan penghasilan, namun ternyata masyarakat tersebut tidak terdaftar di dalam DTSEN/DTKS. Untuk itu Heriyanto berharap pendataan ulang DTSEN terhadap masyarakat bisa dilakukan agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran benar-benar sampai kepada masyarakat miskin / pra sejahtera.
Selaku pelaksana kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum, Heriyanto berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan hingga menjangkau ke seluruh desa yang ada di wilayah kabupaten belitung maupun belitung timur karena sedikit banyak diharapkan dapat menjadi filter terjadinya tindak pidana di masyarakat. “Dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini setidak-tidaknya bisa menjadi upaya preventif (pencegahan) atas terjadinya tindak pidana oleh masyarakat karena masyarakat telah tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang di dalam aturan-aturan perundangan”, jelas Heriyanto
