Kanit Provos Polsek Serang Aiptu Efendi Berikan Arahan kepada Masyarakat yang Membuat SKCK

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com_ Kanit Provos Polsek Serang Aiptu Efendi memberikan arahan dan penjelasan kepada masyarakat yang datang ke Polsek Serang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan tertib, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Aiptu Efendi menyampaikan beberapa hal penting terkait kelengkapan berkas administrasi, tata cara pengisian formulir, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu bersikap tertib dan mengikuti arahan petugas selama proses pelayanan berlangsung.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. mengatakan bahwa pelayanan SKCK merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi lainnya.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan SKCK. Petugas kami siap membantu dan mengarahkan agar prosesnya berjalan lancar,” ujar AKP Hery Wiyono.

Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *