POLSEK SERANG LAKSANAKAN PELAYANAN SURAT KEHILANGAN KEPADA MASYARAKAT

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com_ Polsek Serang melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan bagi masyarakat yang datang ke Mapolsek Serang, pada Kamis (23/10/2025).

Pelayanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang berharga seperti KTP, SIM, STNK, maupun dokumen penting lainnya.

Proses pelayanan dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Petugas juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara serta persyaratan dalam pengurusan surat keterangan kehilangan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas utama Polri dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat.

“Polsek Serang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan humanis agar masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya pelayanan surat kehilangan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus dokumen penting yang hilang dengan mudah dan nyaman di Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *