Anggota Piket polsek kramatwatu Polresta Serkot mendatangi tkp di jl.serang – cilegon tepatnya di desa pelamunan kec. kramatwatu

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com_Anggota piket reskrim Bripda Novri beserta anggota lain mendatangi tkp pencurian dengan kekerasan sesuai dengan asal 365 KUHP di jl.serang – cilegon tepatnya di Depan Ponpes At-Thohiriyah desa Pelamunan kec.kramatwatu Daerah Hukum Polresta Serkot Polda Banten,Rabu (29/10/2025).

Adapun kronologi adalah sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira Pukul 07.00 WIB, seorang wanita an. Sdri. NASIROH Binti (Alm.) Tb. TUSMAIL, 47th, alamat Kp. Kebagusan RT. 004/002 Ds. Pejaten Kec. Kramatwatu Kab. Serang, pulang dari rumah saudaranya setelah selesai bekerja membungkus Nasi uduk. Saat hendak pulang Korban yang akan menyeberang jalan pulang menuju Ds. Pejaten tiba-tiba dari arah Cilegon menuju Serang dihampiri oleh kendaraan jenis Avanza Warna Hitam No. Pol: BE-1553-D, kemudian ada seorang pria dari dalam mobil tersebut memanggil korban mengajak masuk naik ke mobil. Saat didalam mobil melihat ada 4 orang, 2 Orang beserta Sopir duduk didepan, 1 orang ditengah bersama korban dan 1 orang sedang tiduran dikursi baris belakan, kemudian seorang yang duduk ditengah bersama korban membujuk menawarkan bantuan uang atau sembako pemerintah. Kemudian Korban menerima bungkusan Palstik yang didalamnya berisikan Gula, Teh dan Mie Instan namun Korban ketika hendak keluar dari mobil tidak diperkenankan serta pintu mobil dalam keadaan terkunci. Para pelaku yang ada didalam mobil memberikan perintah kepada korban agar sebelum keluar dari mobil untuk melepaskan perhiasan berupa 2 Gelang dan 2 cincin (total 4 perhiasan), namun korban menolak mencoba untuk membuka pintu mobil tiba-tiba korban dibekap mulutnya oleh seorang yang duduk dibelakanh sedangkan tangan korban dipegang oleh orang yang duduk ditengah bersama korban sambil membuka perhiasan korban secara paksa.

Akibat peristiwa tersebut diatas korban mengalami kerugian mencapai Rp. 45.888.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu) rupiah, kemudian melaporkannya ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota.

Barang Bukti:
– 2 (dua) lembar Bon Toko Mas Baru;
– 2 (dua) lembar Bon Toko Mas Pulau Indah.

Tindakan anggota Kepolisian Polsek Kramatwatu Polresta Serkot yang telah di lakukan adalah mendatangi TKP, memeriksa Saksi Korban dan melaksanakan penyelidikan,mencari rekaman cctv.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma,mun SH mengatakan bahwa mendatangi TKP tersebut dilakukan Polsek Kramatwatu guna sebagai upaya untuk bisa mengungkap suatu tindak kejahatan dan antisipasi gangguan kamtibmas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polsek Kramatwatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *