
Polresta serkot,bhayangkarapos.com Anggota Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta anggota Reskrim menitipkan tersangka ke rutan tahanan Polresta Serkot,Rabu (5/11/2025)
1(satu) tersangka Polsek Serang Polresta Serkot atas nama *S* dimana Tersangka tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot
Tersangka *S*, dijerat dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian demgan pemberatan yang di lakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Kramatwatu
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma,mun SH
“Kegiatan penitipan tersangka tersebut dalam antisipasi tersangka melarikan diri dan bunuh diri di mana keselamatan tersanhka menjadi prioritas utama bagi pihak Kepolisian.
(Humas Polsek Kramatwatu)
