Personil Polsek Kramatwatu beserta personil BKO polresta serkot melaksanakan execusi sebidang lahan

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com_ Kapolsek Kramatwatu beserta anggota dan anggota BKO beserta perwakilan dari pengadilan negeri serang melaksanakan execusi sebidang lahan yang berlokasi di kp.gempol Rt.08/02 desa pelamunan kec.kramatwatu.pada,Kamis ( 6/11/2025)

Pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Penetapan Ketua PN Serang Kelas IA tanggal 7 Januari 2020 Nomor 6/Pdt. Eks.Put/2015/PN.Srg Jo. Nomor 50/Pdt.G/2013/PN Srg Jo. Nomor 82/PDT/2014/PT BTN dalam perkara antara:
HJ. SAMAIYAH Binti SAMSURI sebagai:
Pemohon Eksekusi melawan MULYADI Bin H. Juju Termohon Eksekusi.

Berdasarkan putusan pengadilan d menangkan oleh HJ. SAMAIYAH Binti SAMSURI,

Eksekusi akan dilaksanakan Pengosongan dan Penyerahan terhadap: Sebidang tanah seluas 2.910 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.113 GS No.448/1985, tanggal 10 Mei 1985 terletak di Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu. Kabupaten serang.

Rencana eksekusi akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA tanggal 7 Januari 2020 Nomor 6/Pdt. Eks.Put/2015/PN.Srg Jo. Nomor 50/Pdt.G/2013/PN Srg Jo. Nomor 82/PDT/2014/PT BTN dalam perkara gugatan antara:
HJ. Samaiyah Binti Samsuri sebagai penggugat melawan Mulyadi Bin haji Juju

Kegiatan berakhir pukul 14.30 wib sitiiasi dalam keadaan aman dan terkendali
(Humas Polsek Kramatwatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *