
Polresta serkot,bhayangkarapos.com_ Kapolsek Kramatwatu beserta anggota dan anggota BKO beserta perwakilan dari pengadilan negeri serang melaksanakan execusi sebidang lahan yang berlokasi di kp.gempol Rt.08/02 desa pelamunan kec.kramatwatu.pada,Kamis ( 6/11/2025)
Pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Penetapan Ketua PN Serang Kelas IA tanggal 7 Januari 2020 Nomor 6/Pdt. Eks.Put/2015/PN.Srg Jo. Nomor 50/Pdt.G/2013/PN Srg Jo. Nomor 82/PDT/2014/PT BTN dalam perkara antara:
HJ. SAMAIYAH Binti SAMSURI sebagai:
Pemohon Eksekusi melawan MULYADI Bin H. Juju Termohon Eksekusi.
Berdasarkan putusan pengadilan d menangkan oleh HJ. SAMAIYAH Binti SAMSURI,
Eksekusi akan dilaksanakan Pengosongan dan Penyerahan terhadap: Sebidang tanah seluas 2.910 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.113 GS No.448/1985, tanggal 10 Mei 1985 terletak di Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu. Kabupaten serang.
Rencana eksekusi akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA tanggal 7 Januari 2020 Nomor 6/Pdt. Eks.Put/2015/PN.Srg Jo. Nomor 50/Pdt.G/2013/PN Srg Jo. Nomor 82/PDT/2014/PT BTN dalam perkara gugatan antara:
HJ. Samaiyah Binti Samsuri sebagai penggugat melawan Mulyadi Bin haji Juju
Kegiatan berakhir pukul 14.30 wib sitiiasi dalam keadaan aman dan terkendali
(Humas Polsek Kramatwatu)
