Anggota Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot melaksanakan Titip Tersangka Ke Rutan Polresta Serkot*

Berita Polri

POLRESTA SERKOT_ ,bhayangkarapos.com Anggota Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta anggota Reskrim menitipkan tersangka ke rutan tahanan Polresta Serkot,jumat (5/12/2025)

1(satu) tersangka Polsek Serang Polresta Serkot atas nama *I* dimana Tersangka tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot

Tersangka *I*, dijerat dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang di lakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sesuai dengan laporan dari korban Laporan Polisi nomor:LP/B/16/XI/2025/Spkt/Polsek Kramatwatu/Polresta Serang Kota/Polda Banten,tanggal 27 November 2025.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma,mun SH
“Kegiatan penitipan tersangka tersebut dalam antisipasi tersangka melarikan diri dan bunuh diri di mana keselamatan tersanhka menjadi prioritas utama bagi pihak Kepolisian.
(Humas Polsek Kramatwatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *