POLRESTA SERKOT –Bhayangkara pos, Polsek Serang kembali memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui proses penerbitan surat kehilangan pada Senin, 8 Desember 2025. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang maupun dokumen penting.
Masyarakat yang datang ke Polsek Serang diterima oleh petugas pelayanan SPKT dan dibantu dalam proses pembuatan laporan kehilangan hingga penerbitan surat keterangan. Petugas memberikan penjelasan terkait prosedur yang harus dipenuhi serta memastikan seluruh proses berlangsung cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
Warga yang menerima pelayanan menyampaikan apresiasi atas sikap responsif dan ramah dari personel Polsek Serang, sehingga masyarakat merasa terbantu dalam menyelesaikan kebutuhan administrasi mereka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menegaskan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan prima yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pelayanan berjalan lancar, aman, dan situasi di Polsek Serang terpantau kondusif.
