,bhayangkarapos.com Dugaan perusakan kawasan hutan Lindung dan Hutan Produksi kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangka Selatan Di Wilayah Gumbak Dusun kelidang, Kecamatan Air gegas, hamparan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 50 hektare diduga dalam kawasan hutan produksi dan Hutan lindung wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari aktivitas perkebunan dan eksploitasi komersial.
Kebun sawit tersebut disebut-sebut milik pengusaha Achen,Kec Koba Kab Bangka Tengah, Ironi di lapangan tampak begitu nyata. Papan peringatan resmi bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Hutan Lindung” masih berdiri tegak di pintu masuk lokasi. Namun tepat di belakangnya, ratusan batang sawit tumbuh subur, tertata rapi, dan tampak dikelola secara profesional seolah berada di lahan legal.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pembukaan lahan bukanlah aktivitas baru atau bersifat insidental. Sebaliknya, kebun sawit tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu lama dan terencana. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: bagaimana mungkin kebun sawit berskala besar dapat bertahan bertahun-tahun di kawasan hutan lindung tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang?
Seorang masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas perkebunan sawit tersebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun.
> “Itu kebun sawit punya Achen, pengusaha yg berdomisili di kp Jawa kec Koba Kab Bateng. Sudah lama, bukan baru. Kalau dihitung, lebih dari lima tahun,” ungkapnya.
Masyarakat setempat tersebut juga mempertanyakan kejelasan legalitas kebun sawit serta minimnya penegakan hukum di lapangan.
> “Setahu kami, hutan lindung dan hutan produksi tidak boleh digarap untuk sawit. Ini bukan lahan kecil. Kalau memang ada izin, izin apa dan siapa yang mengeluarkannya?” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Apabila dugaan ini terbukti, aktivitas perkebunan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar.
Alih fungsi kawasan hutan lindung dan hutan Produksi menjadi kebun sawit juga bertentangan dengan prinsi lingkungan hidup dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya daerah resapan air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
KPH Sungai Sembulan Diminta Turun ke Lapangan
Menanggapi temuan tersebut, Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan melalui pengecekan langsung ke lapangan.
> “Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Mohon dikirimkan titik koordinat agar patroli bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Desakan Publik: Jangan Ada Pembiaran
Kasus ini memicu sorotan tajam masyarakat luas. Publik mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka hutan lindung hanya akan tersisa di papan nama. Sementara sawit dan kepentingan segelintir pihak terus merangsek, menggerus hukum, merusak lingkungan, dan melukai rasa keadilan publik.
( Tim )
