
Polresta serkot,bhayangkarapos.com – Personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat pada Senin, 29 Desember 2025. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi kepolisian secara cepat, mudah, dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan dokumen maupun barang berharga, kemudian melakukan pendataan dan verifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum menerbitkan surat keterangan kehilangan. Personel juga memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai tahapan serta kegunaan surat kehilangan tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik Polri yang harus dilaksanakan secara profesional dan humanis guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Selama kegiatan pelayanan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
